Sepakat Damai, Kasus Video Viral Getuk Goreng Asli H. Tohirin Berakhir lewat Restorative Justice

oleh -
oleh
pemilik akun media sosial latifah arzety saat memenuhi panggilan polresta banyumas, terkait vidio candaan yang dilaporkan melanggar undang undang ite
Pemilik Akun Media Sosial Latifah Arzety saat Memenuhi Panggilan Polresta Banyumas terkait Vidio Candaan yang dilaporkan diduga Melanggar Undang-Undang ITE dan Diselesaikan dengan Cara Berdamia. Rabu (18/03/2026)

NASIONALNEWS.id BANYUMAS–Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret pemilik akun Facebook “Latifah Arzety” berakhir damai. Perselisihan tersebut resmi diselesaikan melalui mediasi di ruang penyidik ​​Polresta Banyumas, setelah kedua belah pihak setuju menempuh jalur kekeluargaan. Rabu (18/03/26)

Dalam pertemuan tersebut, RL selaku pemilik akun mengakui kesalahannya terkait unggahan video berdurasi 20 detik yang sempat viral. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut hanyalah bentuk keisengan dan ketidaktahuannya, tanpa ada niat untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik pihak pelapor, LH, yang mewakili gerai Getuk Goreng Asli H. Tohirin Sokaraja.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, RL berkomitmen untuk menghapus unggahan tersebut dan mengunggah permintaan video maaf secara terbuka melalui akun media sosial pribadinya.

Mengedepankan Asas Kemanusiaan

Kuasa Hukum Getuk Goreng Asli H. Tohirin, Rachman Arif Gunawan, SH , mengonfirmasi bahwa pihak pelapor telah mencabut laporan polisi. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan iktikad baik dari terlapor serta mengedepankan asas kemanusiaan.

Tujuan kami bukan untuk memenjarakan seseorang, melainkan untuk meluruskan fitnah dan mengembalikan nama baik usaha bisnis kuliner getuk goreng klien kami yang sudah dibangun puluhan-puluh tahun hingga generasi ke-4 ini,” ujar Rachman Arif Gunawan, Managing Partner Kantor Hukum RA Gunawan & Partners.

Ia menambahkan bahwa permintaan maaf yang tulus dari RL menjadi poin utama dalam tercapainya kesepakatan damai ini.

“Dengan adanya permintaan maaf dan iktikad baik, kami sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara damai,” tegasnya.

Kasus Resmi Ditutup

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kasus pidana ini dinyatakan resmi ditutup. Kedua belah pihak juga telah menandatangani perjanjian untuk tidak memperpanjang masalah ini di kemudian hari.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi Nasionalnews.id telah berupaya menghubungi pihak mediator dari pemilik akun Latifah Arzety untuk meminta keterangan tambahan, namun belum mendapatkan tanggapan.

>>> IMAM S

 

No More Posts Available.

No more pages to load.