Sikapi Jalan Rusak, Sekdes Pakuluran Jawab itu Kewenangan Kabupaten

oleh -
img 20241218 234715

NASIONALNEWS.ID, PANDEGLANG – Sekretaris Desa (Sekdes) Pakuluran, Kecamatan Koroncong tanggapi pemberitaan soal jalan rusak di ruas jalan Kaducaladi yang menghubungkan kampung Kadu Kalapa dengan kampung Pasir Embe.

Dalam tanggapan nya kepada media pada Selasa 17 Desember 2024 di kantor desa, Nida Ulhasanah selaku Sekdes menyebutkan bahwa tidak ada kewenangan desa untuk membangun jalan rusak yang sedang ramai di perbincangkan tersebut.

“Ini kenapa engga terbangun, karna memang awal tahun 2018 sampe kemaren 2021 itu dinyatakan jalan kabupaten,” Kata Nida.

Lanjutnya, upaya pemerintah Desa Pakuluran terhadap ruas jalan tersebut sudah beberapa kali dilakukan melalui program musyawarah rencana pembangunan.

img 20241218 235240

“Itu sudah kita ajuin ke Musyawaran Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan, sampe palurah ngagebrag meja kecamatan, sampe isukan na tah eta si camat gering karna memang ajuin jalan ini gabisa diajukan ke kabupaten,” sambungnya.

Setelah dinyatakan status jalan tersebut kembali ke jalan poros desa pada tahun 2022, Nida mengaku Pemerintah Desa Pakuluran kembali melanjutkan pembangunan jalan tersebut.

“Ini juga karna udah RKPDes, kemaren Musdes RKPDes kita plot lagi ditahun itu sekitar kalo bisa tuh kemaren karna kita prioritas karna kadu caladi parah mudah mudahan masuk 300 meter itu kemungkinan ke kurang lebih ke pengkolan,” Tutup Nida.

(Ari/Ay).

No More Posts Available.

No more pages to load.