NASIONALNEWS.ID, YOGYAKARTA – Forum Kebangsaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menunggu respons DPR RI terhadap aspirasi yang disampaikan dalam audiensi di DPRD DIY, Rabu (4/11/2026).
Aspirasi tersebut disampaikan bersamaan dengan aksi penurunan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di ruang Badan Anggaran DPRD DIY yang sempat menjadi perhatian publik.
Pelindung Forum Kebangsaan DIY, KH Syukri Fadholi, mengatakan pihaknya akan melihat sejauh mana aspirasi yang disampaikan mendapat tanggapan dari para wakil rakyat di tingkat pusat.
“Forum Kebangsaan DIY akan melihat apakah aspirasi itu mendapat tanggapan para wakil rakyat di Jakarta atau tidak,” ujar Syukri saat dihubungi NasionalNews.id, Kamis (5/11/2026) pagi.
Mantan Wakil Wali Kota Yogyakarta itu menjelaskan, DPR RI saat ini masih menjalani masa reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang berlangsung mulai 9 Oktober hingga 9 November 2026.
Selama masa reses, anggota DPR RI kembali ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat, menjalankan fungsi pengawasan, serta melaksanakan tugas konstitusional.
Karena itu, Forum Kebangsaan DIY memilih menunggu perkembangan dan tindak lanjut aspirasi tersebut melalui mekanisme di DPR RI.
“Kita tunggu saja hasil rapat reses DPR RI sekitar tanggal sepuluh besok. Apakah tuntutan Forum Kebangsaan DIY mendapat persetujuan atau tidak,” kata Syukri.
Sementara itu, DPRD DIY memberikan penjelasan terkait aksi penurunan foto Gibran yang berlangsung saat audiensi Forum Kebangsaan DIY.
Wakil Ketua DPRD DIY, Ir. Imam Taufik menegaskan, tindakan tersebut bukan inisiatif anggota Dewan maupun keputusan resmi kelembagaan DPRD DIY.
Menurutnya, penurunan foto berlangsung secara spontan oleh peserta audiensi yang maju ke depan ruang rapat.
“Tindakan penurunan foto itu secara spontanitas dari peserta audiensi yang kemudian maju ke depan. Jadi, bukan inisiatif dari anggota Dewan,” jelas Imam Taufik.
Ia menerangkan, audiensi tersebut merupakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait berbagai persoalan nasional, termasuk tuntutan terhadap mantan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Imam menambahkan, DPRD DIY terbuka terhadap penyampaian aspirasi masyarakat sebagai bagian dari fungsi representasi dan penyerapan aspirasi publik.
Aspirasi yang disampaikan dalam audiensi dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme dan jalur politik masing-masing anggota DPRD DIY.
Ia juga mengingatkan bahwa DPRD DIY terdiri atas berbagai partai politik dengan latar belakang, pandangan, dan sikap politik yang beragam.
Karena itu, tindakan maupun pernyataan individu tidak bisa serta-merta dianggap sebagai sikap atau keputusan resmi lembaga DPRD DIY.
Secara kelembagaan, DPRD DIY tetap menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui penjelasan tersebut, DPRD DIY berharap masyarakat bisa memahami perbedaan antara aspirasi peserta audiensi, sikap politik individu anggota Dewan, dan keputusan resmi kelembagaan.
Kini, Forum Kebangsaan DIY menunggu perkembangan berikutnya. Respons DPR RI terhadap aspirasi yang disampaikan akan menjadi perhatian mereka dalam menentukan langkah selanjutnya. (Ridar)











