Tegas, Bupati Banyumas Larang Segala Pungutan di Satuan Pendidikan Negeri

oleh -
oleh
bupati banyumas sadewo tri lastiono 2025-2029
bupati banyumas sadewo tri lastiono 2025-2029

NASIONALNEWS.ID,BANYUMAS- Banyumas : Pemerintah Kabupaten Banyumas terbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5.1/1/2025 Tahun 2025 sebagai ketegasan larangan terhadap segala bentuk pungutan di satuan pendidikan negeri. Penegasan ini ditandatangani langsung oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono.

 

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala TK, SD, dan SMP negeri se-Kabupaten Banyumas. Bupati Sadewo menyebut kebijakan ini merujuk pada regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yakni Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

 

“Pendidikan adalah hak dasar warga negara. Pemerintah bertanggung jawab menyediakan akses pendidikan yang bebas dari pungutan, terutama di sekolah-sekolah negeri yang didanai oleh negara,” tegas Bupati Sadewo dalam keterangannya di Purwokerto, Kamis (15/5/2025).

 

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa satuan pendidikan negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Termasuk di dalamnya pungutan yang berkaitan dengan proses penerimaan peserta didik baru, penilaian hasil belajar, kenaikan kelas, perpindahan sekolah, hingga kelulusan.

 

Tak hanya itu, kepala sekolah dan guru juga dilarang memotong dana bantuan siswa seperti Program Indonesia Pintar (PIP) maupun Kartu Banyumas Pintar (KBP) dengan alasan apa pun.

 

Bupati Sadewo juga menyoroti praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang kerap menimbulkan keresahan di kalangan orang tua. Ia menegaskan bahwa sekolah, guru, maupun komite tidak boleh menjual atau menerima titipan penjualan LKS dari pihak ketiga. Larangan serupa juga berlaku terhadap penjualan seragam sekolah.

 

“Sekolah bukan tempat mencari keuntungan. Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik yang membebani masyarakat, apalagi memanfaatkan kebutuhan pendidikan untuk kepentingan pribadi,” ujar Bupati.

 

Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, lanjut Sadewo, diberikan kewenangan untuk membatalkan segala bentuk pungutan atau sumbangan yang dinilai melanggar aturan atau menimbulkan keresahan di masyarakat.

 

“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami ingin memastikan lingkungan sekolah benar-benar bersih dari praktik tidak terpuji,” tandasnya.

 

Ed>>>> IMAM S

No More Posts Available.

No more pages to load.