Truk Pencabut Nyawa, KIR Mati dan Lebihi Muatan

oleh -
oleh
KIR Truk
Tim Penguji KIR Dishub Kota Tangerang menyebut KIR truk tanah tidak aktif, Selasa (2/8) poto: angga/nasionalnews.id/kota tangerang.

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Tim penguji KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Lulu Karsan menyebut KIR truk tanah yang menimpa minibus di Jalan Imam Bonjol, bahwa masa berlakunya sudah tidak aktif.

Saat press release di Mapolres Metro Tangerang Kota, Lulu menegaskan, KIR yang dimiliki truk tanah tersebut sudah mati sejak 22 Juli 2019 lalu.

“Masa berlaku KIR tersebut sudah mati dan belum diperpanjang hingga saat ini,” terang Lulu, Jumat (2/8/2019).

Selain itu, tambah Lulu, muatan truk tanah itu juga melebihi kapasitas. Meski dalam muatan sudah ditentukan bahwa Jumlah Berat Bruto (JBB) seberat 26 ton, dan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) seberat 24 ton.

“Sementara berdasarkan hitungan manual, truk tanah yang menimpa minibus di Jalan Imam Bonjol tersebut bermuatan lebih dari 30 ton,” jelasnya.

Lebih dalam ia mengatakan, Dishub Kota Tangerang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian KIR truk tanah tersebut. Lantaran, truk bermuatan tanah merah itu berdomisili di DKI Jakarta.

“Truk yang kecelakaan kemarin berdomisli di wilayah DKI Jakarta, jadi bukan kami pengujinnya. Untuk di wilayah Kota Tangerang, truk bertonase besar hanya ada beberapa yang melakukan uji KIR,” pungkasnya. (angga/aput)

No More Posts Available.

No more pages to load.