Langgar PSBB Pemkot Tutup Operasional Mall CBD Ciledug

oleh -
Img 20200519 Wa0003

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Terbukti langgar aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), operasional Mall CBD Ciledug ditutup. Selasa (19/5/2020).

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan lantaran pihaknya menerima laporan dari masyarakat terjadi titik keramaian di pusat perbelanjaan tersebut beberapa waktu lalu.

Arief mengaku, dirinya langsung menugaskan jajaran Satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan pemeriksaan di mall tersebut untuk membuktikan apakah menyalahi aturan selama berlangsungnya PSBB.

“Langsung dicek ke lokasi, supaya jelas apa yang terjadi disana,” ujar Walikota saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang,.

Dari hasil pemeriksaan lanjut Arief, apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka Pemkot Tangerang tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada pihak pengelola.

“Sebelumnya sudah ada gerai yang kita tutup di mall yang sama,” jelas Arief.

Sementara, Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra menambahkan, dari hasil pemeriksaan di lokasi didapati sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola mall CBD Ciledug sehingga diambil tindakan penyegelan di area pintu depan mall.

“Kita minta ke pengelola agar kios-kios beroperasi sampai dengan hari ini saja. Kecuali gerai swalayan yang menjual bahan pangan, karena termasuk yang dikecualikan,” tegas Agus. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.