NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) meminta maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman bagi masyarakat.
Zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” kata Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Hal ini disampaikannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah di Jakarta pada Sabtu (28/2/2026).
Nasaruddin Umar mengemukakan sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat.
Dia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata.
Namun, ini juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.
“Banyak negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi,” ujarnya.
Contohnya, praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.
“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tuturnya.
Nasaruddin Umar berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar.
Selain itu memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan.
“Saya mengajak masyarakat terus menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan,” ucapnya.






