NASIONALNEWS.ID, Kudus – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) mengajak jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memperkuat sinergi dengan mendukung transformasi demi pemenuhan kebutuhan masyarakat akan layanan pertanahan.
Jajaran yang dimaksud adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Pemprov Jateng.
“Transformasi layanan pertanahan harus didukung kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD. Tanpa dukungan kedua elemen tersebut, transformasi tidak akan berjalan baik,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid di Kudus, Jateng pada Jumat (7/8/2026).
“Kita sebagai pelayan publik, harus memberikan layanan yang memiliki kepastian, terukur, dan dapat di-tracking sehingga bermuara pada kepuasan masyarakat.”
Pertemuan ini dihadiri total 309 peserta meliputi para Kepala BPKAD dan Anggota IPPAT se-Jateng.
Nusron Wahid mengemukakan transformasi pelayanan tidak hanya dilakukan melalui pembenahan internal Kementerian ATR/BPN.
Layanan pertanahan memiliki keterkaitan erat dengan tugas Pemda dan PPAT.
Hal ini khususnya pemda mempercepat validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kemudian, peran PPAT sebagai mitra strategis dalam pembuatan akta jual beli (AJB).
“Salah satu langkah transformasi yang sedang dijalankan Kementerian ATR/BPN mulai 17 Agustus 2026 akan diterapkan layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari,” tuturnya.
“Layanan tersebut akan diuji coba di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) selama tiga bulan sebelum diperluas secara bertahap ke Kantah lainnya.”
Dengan layanan Peralihan Hak 10 hari pada tahap awal, ujar Nusron Wahid, proses verifikasi BPHTB ditargetkan selesai paling lama 3 hari.
Kemudian, ini dilanjutkan dengan pembuatan AJB oleh PPAT selama dua hari dan lima hari penyelesaian oleh kantor pertanahan (kantah).
Jadi, keseluruhan proses Peralihan Hak dapat diselesaikan maksimal 10 hari.
“Untuk mendukung target tersebut, kami bersama Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat sinergi melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama. Harapannya, proses validasi BPHTB dapat diselesaikan maksimal tiga hari,” ucapnya.
Kementerian ATR/BPN juga memperluas implementasi layanan Pengukuran Terjadwal yang saat ini telah diterapkan di 400 kantah.
Jadi, masyarakat memperoleh kepastian jadwal pengukuran dengan target penyelesaian maksimal 12 hari kerja, yang terinci atas masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari dan penyelesaian hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari.
“Selama ini masyarakat sering tidak mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan. Kondisi seperti itu harus kita ubah,” ucapnya.
Jadi, kalau hari Jumat datang ke Kantah melakukan pembayaran SPS, maksimal Kamis depannya sudah harus diukur karena paling lambat tujuh hari masa tunggunya.
Dalam memproses layanan yang masuk, Kementerian ATR/BPN menerapkan sistem first in, first out.
Dengan sistem ini, setiap permohonan masyarakat akan diproses sesuai urutan pengajuan sehingga permohonan yang masuk lebih dahulu harus diselesaikan lebih dahulu.
Dalam kegiatan pengarahan ini, Nusron Wahid hadir didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad.
Kemudian, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana Anida.
Sesi pengarahan ini dimoderatori oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jateng, Sri Pranoto.
Turut menyimak pengarahan adalah seluruh Kepala Kantah Kabupaten/Kota se-Jateng.






