Terbitkan SE Menkomdigi Tentang Perlindungan Sisa Kuota, Kemkomdigi: Banyak Opsel Belum Lindungi Pelanggan

oleh -
img 20260829 wa0357

NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan sisa kuota merupakan hak pelanggan yang harus memperoleh perlindungan.

Kebijakan ini mesti dilakukan operator selular (opsel) Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota tertanggal 28 Agustus 2026.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.

SE no 4/2026 juga melarang operator mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

Surat sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Kebijakannya memastikan pelanggan mendapatkan manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Kemkomdigi juga mewajibkan opsel menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme yang sesuai kebutuhan mereka.

Bentuk perlindungan sisa kuota tersebut antara lain berupa akumulasi kuota (rollover) dan tanpa akumulasi kuota (non-rollover).

Kemudian, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), dan bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.

Meutya Hafid mengemukakan perubahan penting dalam pendekatan layanan telekomunikasi yaitu pelanggan yang menentukan pilihan layanan yang sesuai kebutuhannya.

Jadi, bukan operator yang menentukan pilihan untuk pelanggan.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ucapnya.

Kemkomdigi juga mewajibkan operator memberikan edukasi dan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai harga.

Selain itu volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, dan perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi ini harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami sehingga pelanggan dapat mengetahui hak dan pilihan layanan yang tersedia bagi mereka.

Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi, sehingga memudahkan pelanggan dalam mengecek penggunaan dan sisa kuota layanan yang telah dipilih.

Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi.

Hal lainnya secara berkala melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban satu kali setiap bulan.

Laporan ini menjadi bagian dari mekanisme Kemkomdigi untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan.

Kemkomdigi akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.

Kemkomdigi memastikan penyelenggaraan layanan telekomunikasi nasional terus berkembang dengan tetap menempatkan kepentingan dan perlindungan hak masyarakat sebagai bagian penting dalam ekosistem digital nasional.

No More Posts Available.

No more pages to load.