NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Dugaan praktik bermasalah yang menyeret sejumlah nasabah pensiunan di Bank Mandiri Taspen KCP Purwokerto memasuki babak yang semakin serius. Hingga Senin (8/6/2026) pukul 17.00 WIB, sedikitnya 95 orang tercatat melapor ke Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto dengan total nilai kerugian yang diklaim telah melampaui Rp20 miliar.
Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, SH, menyebut lonjakan jumlah pelapor menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai kasus individual, melainkan telah berkembang menjadi persoalan hukum yang berdampak luas terhadap perlindungan nasabah sektor jasa keuangan.
“Per hari ini jumlah korban yang masuk ke Klinik Hukum Peradi SAI sudah mencapai 95 orang dengan total kerugian lebih dari Rp20 miliar,” kata Djoko.
Untuk memfinalisasi data korban dan nilai kerugian, Peradi SAI akan menutup posko pengaduan atau “Lapak Aduan” pada 10 Juni 2026 pukul 15.00 WIB. Langkah itu dilakukan agar proses verifikasi dapat dilakukan secara akurat sebagai dasar penyusunan langkah hukum berikutnya.
“Kami perlu membatasi agar jumlah korban dan nilai kerugian yang riil dapat dihitung secara akurat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam proses penanganan,” ujarnya.
Di tengah bertambahnya laporan, muncul dugaan adanya tekanan psikologis terhadap sejumlah korban. Djoko mengaku menerima informasi bahwa beberapa nasabah didatangi mantan oknum karyawan maupun pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan unsur manajemen bank.
Menurut laporan yang diterima, kedatangan tersebut diduga bertujuan memengaruhi kondisi psikologis korban hingga menimbulkan rasa takut dan kecemasan. Dugaan itu, kata Djoko, masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
“Saya meminta para nasabah tetap tenang. Jika ada pihak yang mendatangi atau melakukan tekanan psikis, segera komunikasikan kepada saya sebagai kuasa hukum. Jangan mengambil langkah sendiri,” tegasnya.
Sorotan lain muncul setelah adanya tudingan bahwa pihak tertentu mencoba membujuk korban untuk mencabut surat kuasa yang telah diberikan kepada advokat pendamping. Djoko mengecam keras dugaan tindakan tersebut karena dinilai berpotensi mengganggu hak warga negara untuk memperoleh bantuan hukum.
“Pejabat Mandiri Taspen sudah sangat keterlaluan. Mereka mendatangi klien saya dan meminta agar mencabut surat kuasa kepada saya serta menyuruh jangan menggunakan pengacara. Ini tindakan yang sangat mencederai hukum,” katanya.
Menurut Djoko, hak memperoleh pendampingan hukum merupakan hak yang dijamin undang-undang dan tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh fakta terungkap.
“Satu kata: lawan. Kita harus bongkar mafia perbankan di Mandiri Taspen,” ujarnya.
Pasca penutupan Lapak Aduan, Peradi SAI Purwokerto berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan mendorong pembahasannya di DPR RI. Langkah itu dinilai penting mengingat besarnya nilai kerugian yang diklaim serta terus bertambahnya jumlah korban yang melapor.
Kasus ini kini tidak hanya menyangkut dugaan kerugian finansial para nasabah pensiunan. Lebih jauh, perkara tersebut mulai menyentuh isu perlindungan korban, hak atas bantuan hukum, efektivitas pengawasan sektor jasa keuangan, serta integritas proses penegakan hukum. Dengan 95 pelapor dan kerugian yang telah menembus Rp20 miliar, tekanan publik terhadap pengungkapan kasus ini diperkirakan akan semakin besar dalam waktu dekat.
(Widhiantoro)











