NASIONALNEWS.ID BANYUMAS-Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali membongkar jaringan peredaran narkotika dengan menangkap dua tersangka pengedar sabu dalam waktu berdekatan, Sabtu (9/5/2026). Keduanya merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam bisnis haram serupa.
Pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka EYS (28), warga Kecamatan Karanglewas, sekitar pukul 13.30 WIB. Dari tangan EYS, polisi mengamankan sabu dengan berat total 2,37 gram, 122 butir obat daftar G, serta 15 butir psikotropika.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengatakan EYS diketahui pernah menjalani proses hukum dalam kasus narkoba pada tahun 2021. Penangkapan EYS menjadi pintu masuk bagi polisi untuk menelusuri jaringan yang lebih besar.
“Dari hasil interogasi dan penelusuran barang bukti, tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari seorang pemasok berinisial ST,” ujar Kapolresta.
Berbekal keterangan tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan pengembangan. Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 16.15 WIB, polisi berhasil membekuk ST (43) di kediamannya di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 24,14 gram. ST juga tercatat sebagai residivis kasus narkotika tahun 2019.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan cepat dari kasus sebelumnya. Tersangka ST berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan ini,” tegas Kapolresta.
Tidak hanya menangkap dua pelaku, polisi juga menemukan pola distribusi yang lebih sistematis. Dari pengembangan kasus EYS, petugas mendapati sabu telah disebar dalam bentuk paket yang ditaruh di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Karanglewas.
“Pada saat dilakukan penangkapan, petugas melakukan pengecekan di handphone milik EYS dan didapati enam titik foto-foto alamat di mana paket tersebut diletakkan,” imbuh Kapolresta.
Temuan itu menguatkan dugaan bahwa jaringan ini menggunakan metode “tempel” atau sistem penempatan barang di lokasi tertentu, yang selama ini kerap digunakan untuk menghindari transaksi langsung antara pemasok dan pembeli.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan membuka peluang adanya jaringan lebih luas yang terhubung dengan peredaran sabu di Banyumas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Psikotropika dan Undang-Undang Kesehatan.
Kapolresta menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Banyumas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan sekecil apa pun akan kami tindak tegas,” pungkasnya.
(Widhiantoro)






