NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Sebuah pertemuan yang semula dimaksudkan untuk mengurus administrasi pascaperceraian berubah menjadi aksi kekerasan berdarah. Polresta Banyumas mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Hotel Nafata, Ajibarang, pada Rabu (10/6/2026) malam. Seorang pria berinisial R (37) nekat menusuk Y, pacar mantan istrinya, menggunakan gunting setelah pertengkaran yang dipicu kecemburuan.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana konflik emosional yang tidak terkendali dapat berubah menjadi tindak pidana serius dalam hitungan menit.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi SH, SIK, MH mengungkapkan, peristiwa bermula ketika tersangka R datang ke Banyumas untuk mengambil akta cerai bersama mantan istrinya, SM (35), sekaligus mengurus pemisahan nama anak dari satu kartu keluarga.
R yang menginap di Hotel Nafata kemudian membuat janji bertemu dengan SM. Namun, pertemuan tersebut memicu kecurigaan Y, kekasih SM saat ini.
“Korban sempat cekcok dengan SM karena diliputi rasa cemburu. Untuk menghindari kesalahpahaman, korban kemudian diajak bertemu langsung dengan tersangka di kamar nomor 906,” kata Petrus saat konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Senin (15/6/2026).
Alih-alih meredakan suasana, pertemuan tiga orang tersebut justru berkembang menjadi pertengkaran. Ketegangan memuncak ketika korban tetap terbawa emosi. Saat SM berupaya melerai, korban disebut mendorong perempuan itu hingga terjatuh ke lantai.
Melihat mantan istrinya terjatuh, emosi tersangka meledak. Polisi mengungkap, sebelum keributan terjadi, R ternyata telah mengambil gunting dari dapur hotel dan menyelipkannya di saku celana sebelah kanan.
“Dalam keadaan emosi, tersangka menusukkan gunting satu kali ke punggung kanan korban dan dua kali ke punggung kiri korban,” ujar Kapolresta.
Tak hanya Y yang menjadi korban. Seorang penjaga hotel yang berusaha melerai juga mengalami luka di lengan kanan akibat terkena gunting yang dipegang tersangka.
Akibat serangan tersebut, Y mengalami luka tusuk di kedua sisi punggung serta luka robek pada bagian belakang kepala. Ia sempat mendapatkan pertolongan di RSUD Ajibarang sebelum akhirnya dirujuk ke RSU Wiradadi Husada Purwokerto untuk menjalani operasi dan perawatan intensif.
Usai melakukan penusukan, R melarikan diri dengan sepeda motor milik SM yang terparkir dalam kondisi mesin menyala. Korban yang masih sadar sempat berusaha mengejar dan menendang kendaraan tersangka hingga terjatuh ke selokan di depan hotel.
Namun, R berhasil meloloskan diri. Ia sempat bersembunyi di lorong belakang pertokoan sekitar Pasar Ajibarang sebelum keesokan harinya berangkat menuju Jakarta menggunakan bus.
Pelariannya berakhir dua hari kemudian. Pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, tim Satreskrim Polresta Banyumas menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Cengkareng, Jakarta.
“Dua hari setelah kejadian, tersangka berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Banyumas untuk menjalani proses penyidikan,” kata Petrus.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain gunting yang digunakan untuk menusuk korban serta rekaman kamera pengawas atau CCTV yang merekam rangkaian kejadian.
R kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kasus tersebut menjadi potret bagaimana persoalan pribadi yang seharusnya diselesaikan secara dewasa justru berubah menjadi tindak kekerasan. Sebuah urusan administrasi perceraian yang semestinya menjadi penutup konflik rumah tangga, berakhir dengan pertumpahan darah akibat kecemburuan yang tak terkendali.
(Widhiantoro)






