NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO– Seorang ibu rumah tangga asal Purwokerto Barat, Supriyani (62), resmi mengambil langkah hukum besar setelah merasa menjadi korban dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana perbankan. Tidak main-main, warga Jalan Sokajati, Bantarsoka ini langsung menunjuk Ketua Peradi SAI Purwokerto, Djoko Kumis untuk mengawal kasusnya di Polresta Banyumas.
Aksi hukum ini dipicu oleh karut-marut persoalan utang-piutang dan transaksi perbankan yang dialaminya sejak September 2023 lalu, yang melibatkan seorang oknum bidan dan salah satu bank Mandiri cabang pembantu di Purwokerto.
Modus “Sistem Bank”: Pinjam Rp 88 Juta, Hanya Terima Rp78 Juta
Kasus ini bermula ketika Supriyani terlibat urusan keuangan dengan oknum bidan seorang asal Jatilawang bernama Nurma Handika Sari (35) alias Dika.
Supriyani dimintai utang sebesar Rp88 juta, namun pada realisasinya ia hanya menerima Rp78 juta. Keanehan tidak berhenti di situ. Hak pokok 23 juta yang semestinya menjadi urusan Supriyani usai suami meninggal dunia disinyalir tidak diberikan.
Saat dikonfirmasi mengenai selisih uang tersebut, Dika berdalih bahwa sisa dana tersebut “disimpan di dalam sistem”. Padahal, seluruh proses penyerahan uang dan transaksi dilakukan secara resmi langsung di depan teller bank. Merasa ada yang tidak beres dan uangnya digelapkan sejak akhir tahun 2023 hingga sekarang, Supriyani akhirnya memilih jalur hukum.
Seret Oknum bidan dan Pihak Bank ke Jalur Hukum
Untuk memperjuangkan haknya, Supriyani mengeluarkan dua surat kuasa khusus sekaligus kepada tim klinik hukum dari yang diketuai Djoko Susanto S.H.
Langkah hukum Djoko terbagi menjadi dua sasaran utama:
1. Laporan Dugaan Penggelapan (Individu):Mengadukan Nurma Handika Sari (Dika) ke Polresta Banyumas atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan.
2. Laporan Dugaan Tindak Pidana Perbankan (Institusi): Mengadukan PT. Mandiri Taspen Cabang Purwokerto yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman, Purwokerto Timur, atas dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Penipuan.
Kuasa Hukum Siap Ambil Langkah Agresif
Tim penasihat hukum yang berkantor di Jl. Sidanegara II No. 45 Purwokerto ini menegaskan bahwa mereka diberikan hak penuh—termasuk hak substitusi—untuk mendampingi korban di setiap tingkatan pemeriksaan di Polresta Banyumas.
“Kami diberikan kuasa penuh untuk mewakili Pemberi Kuasa, menghadap instansi dan pejabat terkait, mengajukan saksi-saksi, bahkan melakukan upaya hukum Pra-Peradilan jika diperlukan, demi mengusut tuntas dugaan kejahatan perbankan dan penipuan ini,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Korban saat ini merupakan korban yang ke-9 datang ke klinik hukum Peradi SAI Purwokerto. Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Banyumas, mengingat modusnya yang melibatkan institusi perbankan resmi serta nilai kerugian materiil yang cukup besar bagi seorang ibu rumah tangga. Pihak kepolisian Polresta Banyumas diharapkan dapat segera mengurai benang kusut aliran dana “dalam sistem” yang menjadi alibi teradu.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan.
>>>IMAM S






