NASIONALNEWS.ID JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN PERADI SAI) menyatakan keprihatinan serius atas persoalan hukum yang menimpa puluhan pensiunan dan purnawirawan yang diduga menjadi korban praktik keuangan bermasalah. Organisasi advokat tersebut mendesak Bank Mandiri Taspen untuk segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan persoalan yang kini terus membesar.
Ketua Umum DPN PERADI SAI, Harry Ponto, SH, LL.M., menilai kasus yang menimpa para pensiunan tersebut tidak semestinya terjadi, terutama di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan banyak masyarakat.
“Kami dari PERADI SAI tentu sangat menyesalkan ini terjadi. Apalagi ini terhadap pensiunan dan purnawirawan. Sangat tidak layak. Harusnya Bank Mandiri Taspen turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Jangan dibuat berlarut-larut, apalagi di tengah keadaan ekonomi kita yang boleh dikatakan kurang bagus,” tegas Harry Ponto.
Pernyataan itu muncul di tengah meningkatnya jumlah laporan yang masuk ke Klinik Hukum DPC PERADI SAI Purwokerto. Hingga Minggu (7/6/2026) siang, jumlah pelapor tercatat mencapai 85 orang dengan total kerugian yang diklaim telah melampaui Rp18 miliar.
Kuasa hukum para korban, Advokat H. Djoko Susanto, SH, mengungkapkan bahwa lonjakan jumlah korban menunjukkan persoalan ini tidak dapat lagi dipandang sebagai kasus individual semata.
“Jumlah korban yang masuk ke Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto hingga Minggu siang terdata 85 orang dengan total nilai kerugian Rp18 miliar lebih,” ujarnya.
Meningkatnya jumlah pengaduan memunculkan dugaan adanya persoalan yang lebih kompleks dibanding sekadar kesalahan administratif atau kelalaian pelayanan. Jika nantinya ditemukan fakta bahwa terdapat informasi material yang tidak disampaikan secara utuh kepada para nasabah pensiunan, maka perkara tersebut berpotensi memasuki ranah pidana dan memerlukan penanganan serius dari aparat penegak hukum.
PERADI SAI menegaskan bahwa organisasi advokat memiliki tanggung jawab sosial untuk hadir di tengah masyarakat ketika akses terhadap keadilan mengalami hambatan. Melalui jaringan Klinik Hukum PERADI SAI, pendampingan hukum terhadap para korban akan terus dilakukan hingga seluruh fakta terungkap.
“Itulah harusnya organisasi advokat itu ada, juga untuk masyarakat. Saya mendukung penuh, semoga Saudara Joko dan kawan-kawan bisa betul-betul all out untuk membantu membereskan permasalahan ini,” kata Harry.
Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari kalangan akademisi dan pakar ekonomi. Pakar Perbankan Nasional, Prof. Yudhie Haryono, menyatakan akan membawa persoalan yang terjadi di Purwokerto ke ruang kajian ekonomi dan literasi keuangan tingkat nasional. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong transparansi serta membuka seluruh data yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Saya akan meminta jaringan ilmuwan dan ekonom untuk menekan agar semua data dibuka secara transparan. Masyarakat harus tahu mana yang benar dan mana yang salah,” ujar Yudhie.
Menurutnya, para pensiunan merupakan kelompok yang memiliki tingkat kerentanan tinggi dalam transaksi keuangan. Selain keterbatasan akses informasi, banyak korban disebut tidak memegang dokumen otentik yang menjelaskan secara rinci produk keuangan yang mereka ikuti. Kondisi tersebut berpotensi menciptakan kesenjangan informasi antara lembaga keuangan dan nasabah.
Fenomena ini sekaligus memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai efektivitas sistem perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, terutama terhadap kelompok pensiunan yang selama ini menjadi sasaran berbagai produk pembiayaan maupun investasi.
Dengan jumlah korban yang terus bertambah dan nilai kerugian yang semakin besar, tekanan publik terhadap penyelesaian kasus ini diperkirakan akan terus meningkat. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, publik kini menunggu langkah nyata dari seluruh pihak terkait untuk memastikan hak-hak para pensiunan memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang semestinya.
(Widhiantoro)











