NASIONALNEWS.ID BANYUMAS-Aktivitas pabrik hebel di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, memunculkan sejumlah pertanyaan terkait identitas badan usaha dan administrasi ketenagakerjaan.
Informasi yang dihimpun menyebut terdapat dua nama perusahaan yang dikaitkan dengan lokasi produksi tersebut, yakni PT Inovasi Setia Nusantara (INS) dan PT IKN.
Berdasarkan informasi administrasi yang diperoleh, PT INS tercatat sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Banyumas pada 19 Januari 2024.
Sementara itu, PT IKN disebut mendaftarkan alamat kegiatan produksi hebel di lokasi yang sama pada 28 Oktober 2025 dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Belum ada penjelasan terbuka yang memadai mengenai hubungan kedua badan usaha tersebut dan siapa yang secara faktual menjadi pengelola kegiatan produksi di lokasi itu.
Sumber di lapangan menyebut PT IKN menggunakan atau menyewa lahan serta fasilitas pabrik yang dikaitkan dengan PT INS. Kondisi tersebut, menurut sumber tersebut, membuat sebagian masyarakat dan pelanggan masih mengenali lokasi produksi itu sebagai PT INS.
Ketika dikonfirmasi mengenai identitas perusahaan yang menjalankan kegiatan di lokasi tersebut, pihak PT IKN memberikan jawaban singkat, “PT INS yang betul pak.”
Pernyataan tersebut belum menjelaskan secara rinci kedudukan PT IKN, hubungan hukumnya dengan PT INS, maupun badan usaha yang tercantum sebagai pelaksana kegiatan produksi.
Karena itu, sejumlah pertanyaan administratif masih membutuhkan verifikasi: apakah PT INS tetap menjadi pengelola, apakah PT IKN hanya menyewa fasilitas, atau terdapat konstruksi kerja sama usaha tertentu di antara keduanya?
Data TKA Berbeda, Pertanyaan lain muncul terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA).
Informasi dari lapangan menyebut terdapat sekitar 14 TKA di lokasi pabrik. Namun, jumlah tersebut belum dapat dipastikan secara independen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Banyumas Wahyu Dewanto mengatakan, berdasarkan koordinasi yang dilakukan pihaknya, terdapat tujuh TKA yang berkaitan dengan PT IKN/INS.
Sementara itu, berdasarkan data pada aplikasi Kementerian Ketenagakerjaan yang disebut telah ditelusuri, baru satu nama yang tercatat, yakni Lin Feng.
Wahyu juga menyebut dokumen TKA lainnya disebut telah kedaluwarsa sejak Februari 2026.
Perbedaan antara informasi lapangan mengenai 14 TKA dan data yang disampaikan berdasarkan penelusuran administrasi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Perbedaan itu justru membutuhkan pemeriksaan untuk memastikan siapa saja yang bekerja, perusahaan pemberi kerja, jabatan, serta status dokumen masing-masing.
“Perizinan ada di kementerian pusat. Kami akan mengecek ke lokasi. Kami hanya menangani masalah ketenagakerjaan,” kata Wahyu, Kamis (10/9/2026).
Pemeriksaan Menjadi Kunci
Dengan adanya perbedaan informasi tersebut, pemeriksaan lapangan menjadi penting. Pemerintah perlu mencocokkan data administratif dengan kondisi faktual di lokasi.
Pemeriksaan antara lain dapat mencakup identitas TKA, dokumen perjalanan, jabatan, pemberi kerja, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), serta izin tinggal dan dokumen ketenagakerjaan lainnya.
Jika ditemukan dokumen yang tidak berlaku atau ketidaksesuaian antara pemberi kerja dan kegiatan faktual di lapangan, barulah persoalan tersebut dapat dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Disnakerin Banyumas menyatakan memiliki fungsi pengawasan dari aspek ketenagakerjaan, sementara kewenangan tertentu terkait perizinan TKA berada pada pemerintah pusat.
Bukan Sekadar Soal Nama Perusahaan
Persoalan PT INS dan PT IKN pada akhirnya bukan sekadar soal nama yang terpampang atau dikenal masyarakat.
Yang perlu dipastikan adalah badan hukum mana yang menjalankan produksi, siapa pengelola kegiatan usaha, bagaimana hubungan antara kedua perusahaan, serta apakah seluruh kegiatan di lokasi tersebut telah sesuai dengan dokumen perizinan dan administrasi yang berlaku.
Demikian pula dengan TKA. Angka 14 orang yang disebut sumber lapangan harus ditempatkan sebagai informasi yang masih perlu diverifikasi, bukan sebagai fakta final. Begitu pula perbedaan data tujuh dan satu TKA perlu dijelaskan berdasarkan pemeriksaan dokumen dan kondisi aktual.
Pemerintah daerah juga mendorong perusahaan memenuhi ketentuan mengenai penyerapan tenaga kerja lokal. Dalam konteks ini, kepastian legalitas menjadi penting agar investasi tidak hanya dinilai dari aktivitas produksinya, tetapi juga dari kepatuhan terhadap regulasi.











