NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Dua pemuda berinisial Bw (26) dan Ft (34) harus merasakan dinginnya tembok jeruji besi Polsek Tambora Metro Jakarta Barat lantaran kedapatan membawa narkotika, Minggu (25/8/2019)
Adapun barang bukti berupa 6 paket plastik Klip berisi Heroin dengan berat brutto 4.50 gram 1 ( satu ) bungkus rokok merk Djarum Super MLD warna putih, 1 ( satu ) unit handphone merk Samsung type J1 Mini warna putih dan 1(satu ) unit handphone merk SONY.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ivertson manosoh mengatakan dimana anggota Buser Narkoba kami mendapatkan Informasi bahwa lokasi tempat sekitar TKP sering di jadikan tempat bertransaksu Narkoba, kemudian berangkat dari informasi tersebut anggota kami melaksanakan Observasi
Selanjutnya atas informasi tersebut, Petugas langsung menuju tempat yang dimaksud, setelah sampai ditempat, anggota buser berpura-pura memesan narkotika jenis heroin kepada Bw.
Setelah bertemu anggota langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan, dan berhasil ditemukan barang bukti berupa enam paket plastik klip berisi heroin yang disimpan dalam bungkus rokok warna putih disimpan dikantong celana depan sebelah kanan.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Supriyatin mengatakan, berawal dari penangkapan Bw, selanjutnya anggota melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Ft, dimana tersangka mendapatkan barang haram tersebut melalui tersangka Ft.
“Selanjutnya para tersangka kita dibawa berikut barang buktinya ke Polsek Tambora Jakarta Barat, guna pengusutan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya,” jelasnya.
Dua tersangka tersebut dikenakan Pasal : 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Budi B)