Eksekusi Hotel Kencana Sari Mengintai, Rheza: Saya Ingin Aset Keluarga Tetap Utuh

oleh -
oleh
lokasi sengketa yang akan di eksekusi oleh pengadilan agama purwokerto

NASIONALNEWS.ID BANYUMAS-Rencana pelaksanaan eksekusi Hotel Kencana Sari di Desa Ketenger, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, dijadwalkan berlangsung Kamis, 20 Agustus 2026. Di tengah ancaman berakhirnya pengelolaan hotel, Rheza Paleva (34), anak sulung pemilik sertifikat sekaligus pengelola usaha, masih menaruh harapan besar pada jalur dialog dan penyelesaian secara kekeluargaan.

Rheza bersama dua saudaranya melalui kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Satria Keadilan Banyumas telah mengajukan permohonan penundaan pengamanan eksekusi kepada Kapolresta Banyumas.

Permohonan tersebut diajukan pada 17 Agustus 2026 terkait Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Agama Purwokerto Nomor 1/Pdt.Eks/2025/A.Pwt tertanggal 12 Februari 2025.

Bagi Rheza, perkara ini bukan sekadar sengketa sebidang tanah dan bangunan. Di balik objek eksekusi terdapat sejarah keluarga, keberlangsungan usaha, kehidupan karyawan, serta aset yang menurutnya merupakan bagian dari warisan leluhur.

Rheza menjelaskan, Hotel Kencana Sari memiliki sejarah panjang dalam keluarganya. Bangunan sisi barat yang menjadi objek rencana eksekusi, menurut versinya, berasal dari aset almarhumah neneknya, ibu dari Aris Setyowati. Hotel yang semula hanya memiliki tujuh kamar kemudian berkembang menjadi 14 kamar setelah orang tuanya menikah.

Sementara bangunan di sisi timur didirikan kedua orang tuanya pada 1996 dan menurut Rheza merupakan bagian dari harta bersama.

Persoalan semakin kompleks setelah kedua orang tuanya bercerai sekitar 2015–2016. Pasca perceraian, Rheza mengambil alih pengelolaan hotel sebagai anak pertama dari empat bersaudara.

Ia mengaku keputusan tersebut diambil untuk mempertahankan aset keluarga sekaligus menjaga sumber penghasilan dan membiayai kebutuhan pendidikan adik-adiknya.

Kembali Mengelola Hotel Saat Terancam Disita

Rheza sempat meninggalkan pengelolaan hotel dan tinggal di Gombong setelah menikah. Namun, pada akhir 2018, pihak bank menghubunginya karena terdapat tunggakan cicilan selama sekitar tiga bulan dan adanya ancaman penyegelan aset.

Ia kemudian kembali dan membenahi manajemen hotel dari awal, termasuk menyelesaikan persoalan gaji karyawan serta mempertahankan aset dari upaya penjaminan atau penggadaian kepada pihak ketiga.

Saat pandemi Covid-19 melumpuhkan sektor pariwisata dan perhotelan, Rheza juga mengajukan restrukturisasi kredit agar kewajiban pembayaran tetap dapat berjalan.

Namun, langkah tersebut kembali menjadi bagian dari konflik internal keluarga dan, menurut pengakuan Rheza, dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Rheza juga mengaku telah tiga kali dilaporkan ke Polresta Banyumas oleh ibunya terkait persoalan aset. Ia menyatakan laporan-laporan tersebut tidak terbukti.

Pernyataan tersebut merupakan versi Rheza dalam sengketa keluarga yang hingga kini masih bergulir.

Eksekusi Dikhawatirkan Mematikan Seluruh Operasional

Persoalan utama kini berada pada rencana eksekusi bangunan yang menurut Rheza tidak dapat dipisahkan secara praktis dari operasional hotel secara keseluruhan.

Ia menyebut bangunan bagian barat dan timur masih terintegrasi dalam sejumlah fasilitas penting, antara lain sumber air, jaringan Wi-Fi, sistem CCTV, serta mesin cuci yang berada di area bagian barat.

Karena itu, apabila eksekusi dilaksanakan, Rheza khawatir dampaknya bukan hanya terhadap bangunan yang menjadi objek eksekusi, tetapi juga terhadap bagian hotel lainnya.

“Kalau bagian barat dieksekusi, fasilitas utama yang menopang bagian timur juga ikut terdampak,” demikian pokok kekhawatiran Rheza.

Hotel yang kini memiliki 14 kamar tersebut, menurut keterangan karyawan bernama Julian (26), selama dikelola Rheza juga mengalami sejumlah pembenahan. Renovasi bangunan dilakukan, fasilitas kamar ditingkatkan, termasuk penggunaan Smart TV dan penambahan sejumlah fasilitas pendukung.

Julian yang telah bekerja sekitar delapan tahun mengaku tidak mengetahui secara detail sengketa kepemilikan maupun harga penjualan hotel. Ia hanya mengetahui pengelolaan sehari-hari berada di tangan Rheza.

Ia juga menyebut sejumlah pihak yang mengaku dari Bank Jateng beberapa kali datang ke lokasi untuk memotret bangunan dan menanyakan isu mengenai rencana penjualan hotel.

Kuasa Hukum Soroti Status Bangunan dan Minta Eksekusi Ditunda

Dalam surat permohonan kepada Kapolresta Banyumas, kuasa hukum Rheza dan dua saudaranya menyatakan bahwa para pemohon merupakan anak-anak dari pihak yang berkaitan dengan objek eksekusi dan selama ini menguasai serta mengelola Hotel Kencana Sari.

Kuasa hukum juga mempersoalkan bangunan yang mereka sebut dikuasai pihak yang bukan merupakan pihak dalam perkara sebelumnya. Mereka berpendapat persoalan pengosongan bangunan perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum tersendiri apabila memang diperlukan.

Selain aspek hukum, permohonan tersebut juga menempatkan persoalan keluarga sebagai pertimbangan penting. Para pemohon meminta waktu untuk menyelesaikan konflik melalui musyawarah dan jalur hukum yang tersedia sebelum eksekusi dilakukan.

Mereka menegaskan permohonan penundaan bukan dimaksudkan untuk melawan putusan pengadilan, melainkan untuk mencegah konflik dan memberikan ruang bagi penyelesaian secara damai.

Harapan Rheza: Membeli, Bukan Kehilangan

Di tengah sengketa yang semakin mendekati titik eksekusi, Rheza menawarkan jalan keluar yang menurutnya dapat menjadi titik temu.

Ia menyatakan bersedia membeli atau mengambil alih objek sengketa dengan harga yang wajar.

Harapannya sederhana: aset keluarga tetap berada dalam lingkaran keluarga, sementara hak pihak lain tetap dapat diselesaikan secara proporsional.

Bagi Rheza, mempertahankan Hotel Kencana Sari bukan hanya mempertahankan bangunan. Ada sejarah keluarga yang ingin diselamatkan, ada usaha yang masih berjalan, dan ada kehidupan orang-orang yang menggantungkan penghasilan dari hotel tersebut.

Kini, waktu menjadi faktor penting. Eksekusi dijadwalkan berlangsung 20 Agustus 2026. Sebelum hari itu tiba, Rheza berharap masih tersedia ruang untuk duduk bersama, membuka kembali komunikasi, dan mencari titik temu.

Sebab, dalam sengketa keluarga, kemenangan hukum tidak selalu identik dengan kemenangan semua pihak. Dan bagi Rheza, jalan terbaik bukan sekadar siapa mendapatkan aset, melainkan bagaimana aset tersebut tidak berubah menjadi sumber kehancuran hubungan keluarga dan matinya sebuah usaha.

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.