Krisis Tata Kelola Desa Klapagading Kulon: Kepala Desa Karsono Sembrono, Camat Wangon Pasif, Perangkat Desa Ancam PTUN!

oleh -
oleh
oplus 16908288
Oplus_16908288

NASIONALNEWS.id,BANYUMAS-Pemerintah Kecamatan Wangon, Banyumas, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan panas setelah audiensi pada Jumat malam, 2 Januari 2026, yang gagal menyelesaikan krisis internal Desa Klapagading Kulon. Audiensi di Aula Kecamatan Wangon yang dipimpin Camat Wangon dan dihadiri Kepala Dispermades Banyumas Hirawan Danan Putra, Kapolsek, Danramil, serta perwakilan perangkat desa, seharusnya menjadi forum mediasi damai, tapi justru mengungkap pelanggaran serius yang mengguncang tata kelola desa. Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, telah menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap sembilan perangkat desa berdasarkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3, tanpa melalui proses usulan rekomendasi ke Camat Wangon maupun Bupati Banyumas sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 16 Tahun 2008 dan Perda Nomor 7 Tahun 2015 yang diubah terakhir dengan Perda Nomor 13 Tahun 2022. Regulasi ini jelas menekankan pembentukan Tim Pemeriksa ganjil (lima orang perangkat desa) untuk mengumpulkan bukti, BAP, dan rekomendasi sanksi, tapi Kepala Desa malah mengabaikannya, menunjukkan kegagalan pengawasan kecamatan yang membiarkan proses sepihak ini terjadi. Akibatnya, perangkat desa yang terdiri dari Sekretaris Edi Susilo, Kasi Pemerintahan Jaril, Kaur Umum Ratini, Kaur Keuangan Rizky Marek Ulfa, Kasi Pelayanan Nova Andrianto, Kaur Perencanaan Agus Subarno, serta Kepala Dusun 2, 3, dan 5 Ahmad Sodikin, Ahmad Sefudin, dan Dedy Fitrianto, menyatakan akan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 5 Januari 2025, menuntut keadilan yang terzalimi.

​Kasi Kesra Desa Klapagading Kulon, Jaril, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan Kades. Menurutnya, sembilan perangkat yang diberhentikan tidak pernah menerima teguran lisan maupun pembinaan sebelumnya.

​”Kami sangat menyayangkan sikap Kades Kelapagading Kulon yang secara sepihak dan arogan melakukan SP 1-3 sampai pemberhentian tidak hormat hanya dalam hitungan hari. Ini diduga kuat tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang ada,” ujar Jaril.

 

Situasi Audiensi juga mengungkap kekhawatiran serius tentang keamanan yang mengancam pelayanan publik. Perangkat desa melaporkan adanya orang-orang diduga preman yang berjaga di Balai Desa, sementara kantor desa dikunci rapat-rapat oleh Kepala Desa, membuat mereka merasa tidak aman menjalankan tugas. Ini bukan sekadar isu administratif, tapi tanda kegagalan koordinasi antara Pemkab Banyumas, Polsek, dan Danramil Wangon dalam menjaga stabilitas desa, di mana Dispermades Banyumas hanya meminta perangkat tetap melayani masyarakat sambil berharap mediasi keamanan—sebuah respons pasif yang tak menyelesaikan akar masalah. Pemerintah Kecamatan Wangon pun ikut disorot karena gagal memfasilitasi proses disiplin yang transparan, membiarkan konflik memanas dan memecah belah masyarakat, sebagaimana terlihat dari polemik internal yang sudah berlangsung dua tahun, dengan administrasi tersendat dan dugaan penyimpangan anggaran yang mengemuka kembali.

 

Yang lebih membara adalah latar belakang korupsi yang belum terselesaikan, menambah panasnya situasi. Kepala Desa Karsono telah dilaporkan ke Polresta Banyumas atas tuduhan korupsi Dana Desa, didukung audit Inspektorat yang menemukan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah, tapi hingga berita ini dimuat belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, pihak inspektorat masih menjalani proses audit terkait kerugian negara, belum ada penetapan tersangka. Kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, membantah kerugian sah dan mendukung penyelidikan, tapi ini justru memperkuat tuduhan penyelewengan aset desa sejak 2013 hingga 2025, termasuk PAD eks tanah bengkok senilai Rp438 juta yang masuk kas desa pada 17 Desember 2025. Dengan kasus ini menggantung, audiensi terasa seperti upaya menutupi, bukan menyelesaikan, dan menimbulkan kecurigaan bahwa dinas terkait seperti PPDI dan BPD setempat juga ikut gagal mengawasi, membiarkan konflik memicu aksi warga dan memecah belah masyarakat. Audiensi ditutup dengan imbauan menahan diri demi stabilitas, tapi tanpa tindakan tegas, ini hanya memperpanjang penderitaan perangkat desa dan menghambat pembangunan desa yang tertinggal dua tahun terakhir, di mana Kepala Desa sendiri mengaku butuh percepatan tapi malah memperburuknya.

 

Audiensi ini mengungkap kegagalan kolektif: Kepala Desa yang sembrono, Camat Wangon yang pasif, Dispermades yang hanya memberi nasihat tapi tak intervensi, dan aparat keamanan yang tak hadir efektif. Siapa lagi yang harus bertanggung jawab atas krisis ini?

>>>>IMAM S

No More Posts Available.

No more pages to load.