NASIONALNEWS.id,BANYUMAS–Drama peradilan kasus tambang emas Pancurendang akan memasuki babak krusial. Pada Senin, 19 Januari 2026, Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto akan menjadi saksi bisu sidang perdana bagi Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo, tiga buruh harian lepas asal Banyumas yang kini duduk di kursi pesakitan. Harapan akan keadilan bercampur aduk dengan kecemasan mendalam, mengiringi langkah mereka yang terjerat dalam pusaran hukum.
Meskipun berasal dari satu peristiwa hukum yang sama, berkas perkara ketiganya secara mengejutkan dipecah menjadi tiga berkas terpisah, masing-masing dengan nomor register 1, 2, dan 3/Pid.Sus/2026/PN Pwt. Kuasa hukum mereka, H. Djoko Susanto, S.H., menjelaskan bahwa pemecahan berkas ini didasari oleh penerapan Undang-Undang Minerba dan KUHP Baru, khususnya Pasal 20, yang berupaya membedakan peran masing-masing pelaku. Namun, Djoko dengan tegas menyatakan bahwa persidangan ini jauh lebih dari sekadar urusan pasal-pasal undang-undang. “Ini ujian nurani keadilan. Hakim harus arif, melihat konteks sosial, bukan hanya bunyi undang-undang,” tegas Djoko, menyiratkan bahwa kemanusiaan dan kepekaan sosial harus menjadi kompas utama dalam mencari kebenaran.
Djoko mengungkapkan realita yang pilu: ketiga kliennya hanyalah buruh harian lepas dengan upah tak lebih dari Rp100 ribu per hari, jauh dari citra pemilik atau pengelola tambang yang kerap menikmati hasil eksploitasi.
Ia menyayangkan ketimpangan penegakan hukum yang menurutnya sudah menjadi potret klasik. “Ini potret klasik: hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Rakyat kecil kembali menjadi korban dalam praktik pertambangan ilegal yang lebih besar,” ujarnya penuh keprihatinan. Ia mengingatkan para hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi untuk menghadirkan keadilan sejati, bukan sekadar menjadi corong undang-undang. Harapan besar disematkan agar ketiga perkara ini disidangkan oleh majelis hakim yang sama demi penilaian yang utuh dan komprehensif. “Mereka adalah makhluk Allah yang berhak atas keadilan. Hakim harus berdiri tegak bersama nurani, tidak terseret pusaran kekuasaan,” imbuhnya, menekankan pentingnya independensi dan integritas hakim.
Sebelumnya, berbagai upaya hukum telah ditempuh, termasuk langkah luar biasa pengajuan permohonan abolisi kepada Presiden RI sebagai ikhtiar politik hukum terakhir. Namun, hingga kini, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan. Sementara itu, PN Purwokerto sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait komposisi majelis hakim maupun jadwal persidangan lanjutan. Kini, nasib Yanto, Slamet, dan Gito sepenuhnya berada di tangan palu keadilan. Sidang perdana pada 19 Januari 2026 mendatang akan menjadi penentu, apakah hukum benar-benar mampu menjadi panglima keadilan bagi mereka yang paling lemah dan termarjinalkan.

Kuasa hukum H. Djoko Susanto, S.H., telah menyiapkan argumen hukum yang matang dan berlapis untuk membela Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo dalam sidang perdana kasus tambang emas Pancurendang di PN Purwokerto, Senin 19 Januari 2026. Fokus utama argumennya bukan hanya pada teknis pasal, melainkan pada konteks sosial-ekonomi dan ketimpangan struktural yang menjerat rakyat kecil. Djoko menekankan bahwa pemecahan berkas menjadi tiga (nomor 1, 2, dan 3/Pid.Sus/2026/PN Pwt) justru menjadi peluang untuk membongkar narasi hukum yang tidak adil.
Pada persidangan mendatang, Djoko akan membuktikan bahwa ketiga kliennya hanya buruh harian lepas dengan upah Rp100 ribu/hari, bukan pemilik, pengelola, atau otak di balik operasi tambang ilegal.
“Mereka tidak memiliki kendali atas alat produksi atau keputusan operasional. Peran mereka terbatas pada tenaga fisik semata, sehingga dakwaan harus disesuaikan dengan prinsip individualisasi pidana,” tegas Djoko. Senin (12/01/2026)
Argumen ini merujuk pada Pasal 20 UU Minerba yang membedakan pelaku utama dari pelaku bawahan, didukung bukti upah harian dan saksi mata.
Dalam konteks Sosial dan Kemiskinan Struktural Djoko juga menyoroti latar belakang kemiskinan ekstrem di wilayah Pancurendang, di mana tambang ilegal menjadi satu-satunya sumber nafkah bagi ratusan warga Banyumas.
“Ini bukan kejahatan sadar, melainkan kelangsungan hidup. Hakim harus menerapkan asas rehabilitasi, bukan retribusi, sesuai Pasal 51 KUHP Baru yang menekankan faktor sosial,” ujarnya.
Bukti termasuk data BPS Banyumas tentang tingkat pengangguran dan kemiskinan, serta kesaksian keluarga yang bergantung pada upah buruh tersebut.
Selain itu, Djoko juga menyampaikan terjadinya ketidakadilan sistemik, di mana pemodal besar tambang ilegal lolos sementara buruh jadi kambing hitam. Djoko mengutip prinsip equality before the law (Pasal 27 UUD 1945) dan preseden Mahkamah Konstitusi soal diskriminasi pidana. “Mengapa tidak ada dakwaan terhadap pemilik modal? Ini potret hukum tumpul ke atas tajam kebawah,” katanya, didukung laporan LSM pertambangan ilegal di Jawa Tengah.
Dalam pembelaannya sebagai pengacara kondang, Djoko akan mengulang argumen permohonan abolisi ke Presiden yang gagal, sambil mendesak majelis hakim yang sama untuk ketiga berkas agar melihat perkara secara holistik. “Hakim sebagai wakil Tuhan harus prioritaskan nurani keadilan, bukan prosedur kaku,” pintanya.
>>> IMAM S











