NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang pedagang jasuke (jagung susu keju) berinisial A (40) di Palmerah Jakarta Barat lantaran melakukan aksi bejat perbuatan cabul kepada anak dibawah umur
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan didampingi Kanit PPA AKP Reliana mengatakan pelaku berinisial A (40) yang berprofesi sebagai pedagang jasuke sudah kami tetapkan sebagai tersangka
“Pelaku sudah kami tetap kan sebagai tersangka dan kini sudah dilakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan saat press conference dimapolres, Rabu (17/5/2023).
Andri menjelaskan, modus pelaku saat berjualan Jagung Susu Keju (JASUKE) kemudian mendekati anak-anak yang sedang bermain di daerah taman
“Pelaku berinisial A timbul hawa nafsu setelah melihat korban sehingga melakukan perbuatan cabul,” ucap Kompol Andri Kurniawan
Dirinya menjelaskan dalam perkara ini terdapat 2 korban anak yang masih dibawah umur
“Ada 2 korban anak dibawah umur yang menjadi korban perbuatan cabul dari pelaku berinisial A yang berprofesi sebagai penjual Jasuke,” terangnya
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kaus hitam, kemudian satu buah celana pendek berwarna merah, kaus putih, dan celana dalam berwarna pink muda.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.











