NASIONALNEWS.ID, PANDEGLANG – JF (20) dan DM (17) dua pemuda asal Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang tak berkutik saat aksi pencurian sepeda motornya kepergok anggota Kepolisian Polsek Cigeulis, Jumat (8/2/2019) malam.
JF dan DM dicurigai petugas, lantaran pada tengah malam sedang mendorong sepeda motor Scoopy dengan alasan kehabisan bensin dan mesinya tersendat-sendat.
Kabidhumas Polda Banten, AKBP Edy Sunardi membenarkan adanya kejadian tersebut, kedua pelaku ditangkap anggota Patroli Polsek Cigeulis karena merasa curiga dengan gerak-geriknya.
“Ketika di lakukan pengecekan oleh anggota patroli, ternyata bahan bakar yang ada di tanki motornya masih penuh dan setelah di lakukan tes drive mesin motornyapun tidak tersendat-sendat seperti yang pelaku ungkapkan,” terang Edy siaran pers yang diterima NasionalNews.id, Sabtu (9/2/2019).
Gelagat dan alibi para pelaku membuat petugas semakin curiga. Petugas patroli saat itu lantas menggeledah kedua pelaku dan mendapati sebuah kunci leter T di kantung salah satu pelaku tersebut.
“Anggota Patroli yang semakin curiga dengan gelagat 2 pemuda tersebut, lalu melakukan penggeledan badan terhadap 2 pelaku dan di dapatkan sebuah kunci letter T dari dalam sarung yang digunakan oleh JF yang membuat anggota patroli semakin yakin bahwa mereka telah melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut,” paparnya.
Dari bukti-bukti yang didapat, jelas Edy, para pelaku kemudian langsung di bawa ke Mapolsek Cigeulis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Petugas patroli sempat menginterogasi pelaku di lokasi penangkapan. Kepada petugas, para pelaku mengakui bahwa motor tersebut adalah hasil curian,” ungkapnya.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi pencurian. Salah satunya dengan cara menghidupkan pos kamling di tempat tinggalnya masing-masing.
“Masyarakat harus tetap waspada, kunci ganda kendaraan bila dirasa perlu. Untuk meminimalisir tindak pencurian, bisa menghidupkan kembali pos kamling. Jangan ragu untuk segera melapor kepada Polsek terdekat jika menemukan hal-hal yang mencurigakan agar kami dapat melakukan tindakan dengan segera,” tandasnya.
Akibat perbuatannya para pelaku di jerat pasal 363 dengan ancaman pidana lebih dari sembilan tahun. (tubagus wahyudi/04)






