NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO–Keberadaan kios semipermanen di sisi utara Lapangan Rejasari, Purwokerto Barat, memicu polemik terkait pemanfaatan aset ruang publik. Dalam rapat koordinasi dan dengar pendapat yang digelar Pemerintah Kecamatan Purwokerto Barat pada Senin (18/5/2026), warga mendesak agar kios-kios tersebut dibongkar dan dugaan pungutan liar (pungli) sewa lahan segera diusut.
Rapat yang berlangsung di Aula Kecamatan Purwokerto Barat tersebut dihadiri oleh unsur Koramil, Polsek Purwokerto Barat, Kelurahan Rejasari, Trantibum, LPMK, serta seluruh Ketua RW se-Kelurahan Rejasari. Forum ini digelar menyusul adanya keberatan warga terhadap kios pedagang yang tergabung dalam Paguyuban PKL Jenderal Soedirman Barat.
Tiga Poin Kesimpulan Rapat
Camat Purwokerto Barat, Arif Ependi, menyampaikan bahwa forum dengar pendapat tersebut menghasilkan tiga kesimpulan utama:
-
Pembongkaran Kios: Mengembalikan fungsi lahan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) karena bangunan saat ini dinilai tidak sesuai ketentuan tata ruang.
-
Relokasi Pedagang: Memberikan solusi ruang usaha baru bagi pedagang terdampak serta memberikan tenggat waktu untuk pembongkaran kios secara mandiri.
-
Pengusutan Aliran Dana: Mengusut dugaan penarikan uang sewa kios yang diindikasikan tidak masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kesimpulan rapat memang menghendaki pembongkaran karena kios tidak sesuai ketentuan. Kedua, harus ada solusi (relokasi) bagi pedagang. Ketiga, adanya pengusutan sewa dan penggunaan dana dari awal kios itu berdiri,” ujar Arif Ependi saat menutup rapat.
Indikasi Penyalahgunaan Aset Negara
Ketua RW 02 Rejasari, Henri Rusmanto, membeberkan dugaan praktik sewa menyewa kios ilegal di atas lahan pemerintah tersebut. Ia mengaku mengantongi bukti awal berupa kuitansi transaksi yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki otoritas resmi.
“Ini dugaan penyalahgunaan aset milik negara. Ada transaksi sewa menyewa dengan pihak yang bukan berhak menyewakan,” kata Henri.
Henri menegaskan, jika dugaan pungli ini terbukti, perkara tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan pemerasan atau tindak pidana korupsi. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini secara transparan.
“Sudah sekitar lima bulan (sejak November 2025) saya mempertanyakan status hukum 22 kios ini namun tidak mendapat jawaban valid. Jika tidak ada kepastian, saya sendiri yang akan meneruskan laporan ini ke kejaksaan,” tegasnya.
Legalitas Bangunan Kios
Berdasarkan pendataan dari Staf Pengurus Barang Milik Daerah Kecamatan Purwokerto Barat, Suyitno, saat ini terdapat sekitar 12 pedagang aktif di lokasi tersebut. Mayoritas pedagang tergabung dalam paguyuban yang dipimpin oleh seseorang bernama Tedi.
Dari penelusuran pihak kecamatan, pada tahun 2017 sempat diadakan musyawarah kelurahan mengenai rencana pembangunan kios. Paguyuban tersebut juga pernah mengajukan permohonan izin kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas. Namun, pembangunan kios telanjur berjalan sebelum adanya persetujuan resmi dari pemerintah daerah.
(Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih berupaya menghubungi pihak pengurus Paguyuban PKL Jenderal Soedirman Barat untuk mendapatkan klarifikasi dan ruang hak jawab terkait tudingan sewa menyewa lahan tersebut).
Reporter: (Widhiantoro)











