Kuasa Hukum Bantah PT Atlas, Sebut Dana Haji Masuk Tepat Waktu: “Jangan Alihkan Tanggung Jawab”

oleh -
oleh
img 20260525 wa0006

NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Polemik dugaan penggelapan dana jemaah haji plus senilai Rp1,7 miliar yang menyeret PT Atlas Tour Purwokerto memasuki babak baru. Kuasa hukum Ria Handayani, Berliana Siregar, akhirnya buka suara membantah tudingan bahwa kliennya terlambat menyetorkan dana jemaah hingga menyebabkan keberangkatan haji batal.

 

Berliana menilai pernyataan pihak PT Atlas yang disampaikan kuasa hukumnya sebagai upaya membelokkan pokok persoalan hukum. Menurut dia, inti perkara justru terletak pada gagalnya keberangkatan jemaah meski dana telah diterima perusahaan travel tersebut.

 

“Pernyataan PT Atlas merupakan upaya pengalihan tanggung jawab hukum,” ujar Berliana dalam siaran pers yang diterima media, Senin (25/5/2026).

 

Managing Partner Kantor Hukum Berliana Siregar & Partners itu menegaskan, seluruh dana jemaah telah disetorkan secara sah dan diterima rekening PT Atlas sebelum batas kedaluwarsa manifes keberangkatan haji. Ia menyebut seluruh bukti transfer dan mutasi rekening juga telah diserahkan kepada penyidik kepolisian sebagai bagian dari proses pembuktian.

 

Berliana menekankan, fakta hukum yang tidak bisa dibantah adalah dana jemaah telah berada dalam penguasaan PT Atlas, namun para calon jemaah tetap gagal diberangkatkan dan hak finansial mereka belum dipulihkan hingga kini.

 

“Rekam jejak digital perbankan atau paper trail tidak dapat dibantah dan akan menjadi penentu utama dalam pembuktian ini,” tegasnya.

 

Pihaknya juga meminta PT Atlas segera merealisasikan janji pengembalian dana kepada para jemaah maupun mitra yang sebelumnya telah disampaikan ke publik.

 

Kasus ini mencuat setelah pihak Ria Handayani melaporkan PT Atlas Tour Purwokerto ke Polresta Banyumas atas dugaan penggelapan dana perjalanan haji plus senilai Rp1,7 miliar.

 

Namun, di tengah proses hukum berjalan, kuasa hukum PT Atlas, Dwi Indrotito Cahyono, justru melontarkan tudingan balik terhadap Ria Handayani. Ia mengklaim pihaknya telah melaporkan Ria atas dugaan penggelapan dana jemaah dan pemalsuan tanda tangan.

 

Menurut Dwi, terdapat selisih antara dana yang diterima dari jemaah dengan nominal yang disetorkan ke PT Atlas. Ia mengibaratkan dana jemaah sebesar “100”, namun yang masuk ke perusahaan hanya “10”, sehingga muncul dugaan adanya dana yang tidak diteruskan.

 

Tak hanya itu, PT Atlas juga menuding adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam sejumlah dokumen kesepakatan yang disebut tidak pernah ditandatangani pihak pengelola perusahaan.

 

Laporan balik tersebut dipastikan telah dilayangkan ke Banyumas dan kini menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang saling berhadapan.

 

Situasi ini memperlihatkan sengketa yang tak lagi sekadar soal kegagalan keberangkatan ibadah haji, melainkan telah berkembang menjadi pertarungan pembuktian pidana antara dua pihak yang sama-sama saling menuduh menguasai dan menyalahgunakan dana jemaah. Di tengah silang klaim tersebut, nasib pengembalian uang jemaah masih menjadi pertanyaan terbesar yang belum memperoleh kepastian.

 

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.