NASIONALNEWS.ID, KOTA SERANG – Satu dari tiga pelaku pencurian, yang berpura-pura sebagai petugas PLN akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Serang Kota. Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) GG (36) yang beraksi di wilayah Parung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (8/2/2019) lalu.
Diketahui, GG bersama temannya DA dan RP yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) datang kerumah korban dengan modus perbaiki listrik. Jarak waktu hitungan menit Tersangka lansung melakukan aksinya dengan mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp 22.000.000 serta emas sebanyak 20 Gram.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi P saat dikonfirmasi membenarkan tendang diamankanya pelaku dindak pidan curat seperti dimaksud dalam Pasla 363 KUHP oleh Satreskrim Polres Serang Kota.
“Penangkapan terhadap GG berdasarkan adanya laporan korban Fatturahman (37) warga kecamatan Serang, Kota Serang dengan nomor laporan LP-B/ 07 / I / 2019/Serang Kota/ SPKT, tanggal 07 Januari 2019. Dari pengakuan tersangka sudah melakukan aksi sebanyak 30 kali dengan modus yang sama,” terang Edy, Rabu (20/2/2019).
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa dua buah obeng dan alat-alat PLN yang digunakan untuk berpura-pura sebagai pegawai PLN. Selanjutnya, pelaku bersama temannya mengambil barang yang berada didalam rumah korban. Dengan kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 32.000.000.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kota Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (tubagus cs/sarman/04)







