Miliki Sabu-sabu, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

oleh -
oleh

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Neglasari, dipimpin Kanitreskrim Iptu Setiyo SH, berhasil menangkap seorang pemuda pemilik narkotika jenis sabu-sabu, di Kp. Gaga RT 005 RW 04 No. A54, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (9/10/2018) malam.

Tersangka diketahui berinisial F (22), dengan barang bukti yang berhasil dimankan 1 buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 20.00 gram, 2 buah bungkus plastik klip, 1 buah timbangan elektrik merk NPOL, seperangkat alat hisap (Bong) dan 1 buah hanphone merk Vivo warna hitam.

Kapolsek Neglasari Kompol R Manurung, saat pers konference mengungkapkan, kejadian bermula saat anggota buser sedang melaksanakan tugas penyelidikan narkotika di wilayah hukum Polsek Neglasari.

“Pada saat itu anggota kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba oleh tersangka F, namun ketika dilakukan penyelidikan tersangka diketahui berpindah-pindah lokasi,” kata Kapolsek.

Disebutkan Kapolsek, bahwa anggotanya tidak menyerah dalam mencari keberadaan tersangka, yang terakhir diketahui berada di rumahnya Kp. Gaga, wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

“Anggota buser dipimpin Kanitreskrim Iptu Setiyo langsung menuju lokasi yang dimaksud dan menangkap tersangka berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20.00 gram, dan timbangan elektrik dibawah kasur tersangka,” ungkap Kapolsek.

Menurut Kapolsek, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka B (DPO).

“Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kapolsek. (Gusnur).

No More Posts Available.

No more pages to load.