NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Kasus dugaan penipuan berkedok kajian keagamaan dan klaim garis keturunan sultan berhasil diungkap jajaran Polresta Banyumas. Seorang pria berinisial W (51), warga Arcawinangun, Purwokerto Timur, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memperdaya korbannya dengan narasi “pembersihan harta” dan janji pemberangkatan haji.
Kapolresta Banyumas Petrus P. Silalahi mengungkapkan, modus tersangka bermula dari kajian rutin yang digelar di rumahnya setiap Jumat hingga Minggu dengan sekitar 30 peserta. Dalam forum tersebut, W mengklaim dirinya sebagai cucu Sultan Hamid II dan menyebut lahan sawit milik korban di Kalimantan merupakan bagian dari tanah warisan sang sultan.
Korban berinisial AS, seorang wiraswasta asal Sokaraja, awalnya mengenal tersangka saat menjalani pengobatan bekam pada September 2025. Kedekatan itu kemudian berkembang ketika korban diajak mengikuti kajian rutin. Di situlah tersangka mulai membangun pengaruh psikologis dengan menyebut seluruh hasil usaha korban berstatus “haram” dan harus “dibersihkan” melalui pembayaran royalti.
“Korban diyakinkan bahwa jika tidak membayar royalti, maka hartanya akan tetap haram di hadapan Allah. Tersangka juga menjanjikan pemberangkatan haji kepada korban,” kata Petrus.
Dalam kurun beberapa bulan, korban diminta menyetor uang rutin setiap 20 hari sebesar Rp3 juta. Saat panen sawit pada Januari 2026, tersangka kembali meminta “royalti” hingga Rp50 juta. Korban akhirnya menyerahkan Rp40 juta melalui transfer bertahap ke rekening BCA atas nama tersangka maupun pihak ketiga. Tidak berhenti di situ, tersangka juga meminta tambahan Rp1,8 juta dengan alasan membantu anggota kajian lain yang mengalami kesulitan ekonomi.
Total kerugian korban mencapai Rp50,8 juta sebelum akhirnya menyadari dugaan penipuan tersebut dan melapor ke polisi pada 8 Mei 2026.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana simbol agama, status sosial, dan klaim keturunan bangsawan dapat dipakai sebagai alat manipulasi untuk membangun legitimasi palsu di hadapan korban. Narasi “pembersihan harta” dipadukan dengan janji spiritual seperti ibadah haji menjadi instrumen tekanan psikologis yang efektif untuk menguras kepercayaan sekaligus finansial korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Kapolresta mengimbau masyarakat lebih kritis terhadap individu yang mengatasnamakan keturunan kerajaan atau tokoh tertentu dalam aktivitas keagamaan, terutama jika disertai permintaan uang.
“Jangan mudah percaya kepada siapapun yang mengklaim sebagai keturunan bangsawan lalu meminta imbalan finansial dengan dalih membersihkan harta atau menjamin ibadah. Segera laporkan ke kantor polisi terdekat jika menemukan indikasi seperti ini,” tegasnya.
(Widhiantoro)










