Niat Membela Korban KDRT, Dwi Dianiaya dan Diancam Dibunuh

oleh -
oleh
img 20260814 wa0051

NASIONALNEWS.ID BANYUMAS—Upaya membela perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) justru berujung petaka. Dwi Mulyono (30), warga Panembangan, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, mengaku dianiaya dan diancam akan dibunuh oleh seorang pria berinisial F pada Kamis malam (13/8/2026).

 

Kasus tersebut kini mendapat pendampingan hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Advokat H. Djoko Susanto, SH, mengatakan pihaknya akan membawa perkara tersebut ke Polresta Banyumas untuk dilaporkan dan meminta aparat segera melakukan langkah hukum.

 

Menurut Djoko, perkara itu tidak berdiri sebagai insiden kekerasan biasa. Ada dugaan rangkaian persoalan rumah tangga yang menjadi latar belakang hingga akhirnya korban mengalami penganiayaan dan ancaman.

 

“Ini sungguh sebuah tindakan yang sudah melebihi batas kewajaran seseorang,” kata Djoko.

 

Ia menjelaskan, korban masih memiliki hubungan kekerabatan dengan istri F. Dwi merupakan sepupu dari perempuan yang disebut sebelumnya beberapa kali mengalami KDRT dari suaminya.

 

Persoalan kemudian memuncak pada Kamis malam sekitar pukul 23.25 WIB. Menurut keterangan Dwi, perempuan tersebut datang dalam kondisi panik ke dapur dan meminta pertolongan setelah diduga dianiaya suaminya.

 

Dwi kemudian mendatangi rumah F untuk meminta penjelasan sekaligus menasihatinya agar tidak melakukan kekerasan terhadap istrinya.

 

Namun, pertemuan itu justru berubah menjadi pertengkaran. Dwi mengaku F tiba-tiba memukulnya menggunakan tangan kosong.

 

“Setelah saya panggil-panggil namanya, dia keluar. Saya meminta klarifikasi, lalu terjadi cekcok. Tiba-tiba F langsung memukul saya,” ujar Dwi.

 

Sejumlah warga sempat berusaha melerai keduanya. Namun, persoalan belum berhenti.

 

Sekitar lima menit kemudian, menurut Dwi, F masuk ke bagian belakang rumah dan kembali dengan membawa pisau dapur. Senjata tajam tersebut disebut digunakan untuk mengancam dirinya.

 

Dwi mengaku ketakutan dan memilih melarikan diri menuju bangunan SPPG karena menganggap lokasi tersebut lebih aman dan memiliki kamera CCTV yang dapat merekam kejadian.

 

Akibat dugaan penganiayaan itu, Dwi mengalami luka pada pelipis kanan, dahi bengkak, bibir bagian atas kanan pecah, serta sejumlah luka akibat cakaran. Ia mengaku telah menjalani pemeriksaan medis dan visum.

 

“Saya sudah pergi ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan visum. Sampai sekarang masih ada ancaman,” katanya.

 

Menurut Dwi, ancaman tidak berhenti setelah warga melerai pertikaian. Ia mengaku sempat mendengar F mengeluarkan perkataan bernada ancaman, termasuk ucapan “awas”.

 

Bagi kuasa hukum, adanya dugaan penggunaan senjata tajam dan ancaman terhadap korban membuat perkara tersebut tidak boleh dipandang sebelah mata.

 

Djoko meminta kepolisian segera merespons laporan korban secara cepat dan profesional. Menurutnya, langkah hukum penting dilakukan untuk memastikan keselamatan korban sekaligus mencegah kemungkinan terjadinya kekerasan lanjutan.

 

“Klien kami hari ini juga akan melaporkan kejadian ini ke Polresta Banyumas untuk dilakukan penindakan hukum sesegera mungkin, tanpa harus menunggu waktu lama. Korban sudah mendapatkan ancaman serius yang notabene mau dibunuh,” tegas Djoko.

 

Ia juga memastikan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum secara maksimal, termasuk mengawal proses pemeriksaan serta langkah hukum setelah laporan dibuat.

 

Kasus tersebut sekaligus memperlihatkan bagaimana persoalan KDRT dapat berkembang menjadi konflik yang lebih luas ketika kekerasan tidak segera dihentikan. Dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan, dalam perkara ini, berujung pada dugaan penganiayaan dan ancaman terhadap anggota keluarganya yang datang memberikan pertolongan.

 

Kini, bola penanganan perkara berada di tangan aparat penegak hukum. Selain mengusut dugaan penganiayaan terhadap Dwi, kepolisian diharapkan turut mendalami latar belakang dugaan KDRT yang disebut menjadi pemicu awal rangkaian kejadian tersebut.

 

Penanganan cepat menjadi penting bukan hanya untuk memastikan pertanggungjawaban hukum, tetapi juga untuk mencegah ancaman berubah menjadi kekerasan yang lebih fatal.

 

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.