NASIONALNEWS.id,BANYUMAS-Penahanan tiga buruh tambang dalam kasus dugaan pertambangan mineral tanpa izin di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, memicu sorotan publik terhadap keadilan penegakan hukum. Di tengah upaya negara memberantas tambang ilegal, masyarakat mempertanyakan apakah aparat menyentuh pihak pengendali utama operasional. Rabu (17/12/2025)
Satreskrim Polresta Banyumas menahan Yanto Susilo (alias Yanto), buruh harian lepas, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 29 Oktober 2025. Yanto ditahan 20 hari di Rutan Polresta Banyumas atas dugaan penampungan, pengangkutan, dan penjualan mineral tanpa izin, sesuai Pasal 161 UU Minerba jo Pasal 55 KUHP. Dua tersangka lain, Slamet Marsono dan Gito Zaenal Habidin, juga terlibat dalam aktivitas ilegal di Grumbul Tajur, Desa Pancurendang.
Kuasa hukum tersangka, H. Djoko Susanto, SH, mengkritik penindakan yang hanya menyasar buruh lapangan. “Klien kami hanya buruh yang bekerja atas perintah dan upah harian. Mereka tak punya wewenang kelola tambang atau urus izin,” tegas Djoko. Ia mendesak penelusuran hingga pemodal, mandor, dan pemilik tambang agar hukum proporsional. “Menjerat buruh saja ciptakan ketidakadilan baru,” tambahnya.Polresta Banyumas telah kirim SPDP ke Kejaksaan Negeri Purwokerto dan tekankan komitmen tindak tegas tambang ilegal untuk kepastian hukum dan lindungi lingkungan. Kasus ini gambarkan dilema: penertiban ilegal vs tuntutan keadilan menyeluruh, di mana nasib buruh jadi taruhan di tengah tekanan ekonomi.
>>> IMAM S











