NASIONALNEWS,ID BANYUMAS—Sikap setengah hati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas dalam menindak pelanggaran izin pabrik bata ringan (hebel) milik PT IKN di Kecamatan Rawalo menuai sorotan tajam. Langkah penyegelan sementara yang digadang-gadang sebagai penegakan hukum justru terkesan sebatas formalitas tanpa taring. Celah operasional gelap dibiarkan tetap berjalan di tengah dugaan pelanggaran perizinan, keberadaan belasan Tenaga Kerja Asing (TKA), hingga ancaman penyerobotan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Segel Formalitas dan Simalakama Penegakan Hukum
Langkah penutupan sementara sejak 21 Agustus 2026 oleh DPMPTSP Banyumas dinilai tidak bergigi. PT IKN secara mengabaikan ketentuan Peraturan Pemerintah terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan nekat berproduksi tanpa Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski demikian, Pemkab terkesan enggan mengambil tindakan tegas berupa pencabutan izin secara permanen.
Pembiaran operasional komersial tanpa dokumen lingkungan yang berlangsung sejak 2023 ini semestinya berkonsekuensi pidana serius. Merujuk Pasal 109 UU No. 32/2009 jo. UU No. 6/2023, pelanggaran ini diancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda Rp3 miliar. Namun, alih-alih menyerahkan dugaan tindak pidana lingkungan ini ke ranah hukum, birokrasi daerah justru terkesan saling lempar tanggung jawab.
Kucing-kucingan Pengawasan dan Temuan ‘Hebel Panas’ di Lapangan
Kelemahan pengawasan Pemkab Banyumas kian telanjang di lapangan. Sebanyak 170 pekerja, termasuk 14 TKA asal Tiongkok, dilaporkan masih aktif bekerja dalam tiga shift. Di tengah status penyegelan, truk bermuatan hebel terpantau bebas keluar-masuk pabrik sejak Kamis (3/9/2026), disusul pengumuman resmi manajemen kepada konsumen terkait kesiapan distribusi barang.
Dugaan bahwa pabrik masih berproduksi secara diam-diam makin tak terbantahkan pada Senin (7/9/2026). Tim wartawan mendapati langsung truk tronton keluar dari pabrik membawa muatan hebel yang kondisinya masih hangat dari proses pencetakan.
“Ya pak, ini barang baru produksi, masih panas dan mau dikirim ke Cilongok,” aku salah satu sopir tronton yang enggan disebutkan namanya.
Tak berhenti di situ, pada sore harinya, beberapa dump truck bermuatan pasir halus yang merupakan bahan baku utama hebel terlihat bebas masuk ke area pabrik.
Disposisi ‘Lampu Hijau’ dan Saling Lempar Wewenang
Sikap pembiaran ini makin janggal setelah Kepala DPMPTSP Banyumas, Roni Hidayat, mengaku tidak tahu-menahu terkait aktivitas produksi tersebut. Roni berdalih manajemen PT IKN hanya meminta izin pemanasan mesin yang telah didisposisikan oleh Bupati.
Di sisi lain, Satpol PP Banyumas selaku penegak Perda terkesan lepas tangan dan berlindung di balik formalitas administratif. Kepala Satpol PP Kristianto berdalih pihak penegak hukum tidak dapat memasang garis polisi (police line) selama dinas perizinan belum mencabut izin utama. Kristianto juga mengakui kelalaian petugas yang tidak menghitung volume stok awal saat penyegelan pertama dilakukan.
Ancaman LP2B dan Pertaruhan Wibawa Daerah
Masalah PT IKN kian krusial mengingat lokasi pabrik disinyalir menabrak zona hijau seluas 6,5 hektare yang berstatus LP2B. Berdasarkan Perda RTRW Kabupaten Banyumas, kawasan lindung pangan ini dilarang keras dialihfungsikan menjadi area industri, setidaknya hingga evaluasi Peninjauan Kembali pada 2029 mendatang.
Baca Juga: Carut-Marut Perizinan PT IKN Rawalo: Dari Tenaga Kerja Asing Hingga Ancaman Zona Hijau
Pembiaran terhadap disposisi pemanasan mesin yang disalahgunakan, pengawasan yang longgar, hingga masuknya bahan baku di area tersegel menjadikan wibawa hukum Pemkab Banyumas berada di titik terendah. Publik kini mempertanyakan, apakah penegakan aturan dan kelestarian lingkungan di Banyumas harus mengalah pada praktik investasi bermasalah?
>>>IMAM S









