NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO-Polemik penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam perkara dugaan penggelapan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu (6/5/2026), memantik sorotan tajam dari kalangan akademisi. Perdebatan yang sebelumnya dilontarkan kuasa hukum terdakwa, terkait dugaan ketidaksiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memahami KUHP baru, kini mendapat penguatan dari pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Guru Besar Hukum Pidana Unsoed Purwokerto, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. , menegaskan bahwa hakim memiliki dasar hukum kuat untuk memilih aturan yang paling menguntungkan terdakwa jika terjadi perubahan undang-undang dalam proses penanganan perkara.
“Dalam hal terjadi perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang meringankan. Itu asasnya jelas,” kata Prof Hibnu saat dimintai tanggapan, Rabu (6/5/2026).
Menurut Hibnu, baik KUHP lama maupun KUHP baru dapat menjadi pijakan dalam memeriksa perkara, terutama karena waktu terjadinya tindak pidana atau locus delicti berada sebelum KUHP baru berlaku efektif. Namun, yang menjadi titik tekan bukan soal KUHP mana yang digunakan, melainkan mana yang paling meringankan posisi terdakwa.
“Dua-duanya bisa dipakai, tetapi yang diambil yang meringankan. Kalau ternyata yang meringankan KUHP baru, ya dipakai yang baru. Kalau yang lama lebih ringan, ya kembali ke yang lama,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan prinsip hukum pidana yang menempatkan asas perlindungan terhadap terdakwa sebagai bagian dari jaminan keadilan prosedural, khususnya dalam masa transisi perubahan regulasi.
Di sisi lain, Hibnu menilai tarik-menarik kepentingan dalam penafsiran KUHP baru merupakan hal yang lazim. Ia menyebut, penuntut umum cenderung memilih ketentuan yang lebih berat, sedangkan penasihat hukum akan mencari celah hukum yang paling ringan bagi kliennya.
“Jaksa tentu ingin yang berat, biasanya yang lama. Sedangkan KUHP baru dalam beberapa hal lebih ringan, sehingga wajar kalau penasihat hukum memilih itu. Nanti hakim yang akan menilai berdasarkan asas tersebut,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, Prof Hibnu juga mengkritisi penerapan Pasal 486 dalam KUHP baru yang kini menjadi sorotan dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa konstruksi pasal itu mengandung pilihan ancaman pidana penjara atau denda, yang secara yuridis masuk dalam kategori dakwaan alternatif.
“Di situ jelas menggunakan kata ‘atau’, artinya dakwaan alternatif. Jadi cukup dibuktikan salah satu yang paling terbukti. Bukan kumulatif yang menggunakan kata ‘dan’, yang mengharuskan semua unsur dibuktikan,” ungkapnya.
Ia menegaskan secara singkat bahwa karakter pasal tersebut bersifat alternatif.
“Alternatif,” tandasnya.
Penjelasan itu sekaligus memberi sinyal adanya potensi kekeliruan dalam penyusunan dakwaan maupun tuntutan apabila aparat penegak hukum tidak memahami secara presisi perbedaan mendasar antara dakwaan alternatif dan dakwaan kumulatif.
Kasus dugaan penggelapan ini pun menjadi sorotan bukan semata karena substansi perkara, melainkan karena ia berpotensi menjadi ujian awal implementasi KUHP baru dalam praktik persidangan. Polemik tersebut juga membuka ruang kritik publik terhadap kesiapan aparat penegak hukum, khususnya JPU, dalam mengadopsi regulasi baru yang membawa perubahan sistematis dalam hukum pidana nasional.
Kini, perhatian publik tertuju pada majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto. Putusan yang akan dijatuhkan dinilai bukan hanya menentukan nasib terdakwa, tetapi juga menjadi preseden awal arah penerapan KUHP baru di wilayah Banyumas, dengan satu prinsip yang ditekankan para ahli: hakim wajib memilih aturan yang paling meringankan demi tegaknya keadilan.
(Widhiantoro)











