NASIOANALNEWS.ID, JAKARTA – Polsek Kalideres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang tersangka pengedar ekstasi jaringan antar lapas (lembaga pemasyarakatan) di jalan Keutamaan Dalam RT 02/09, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (25/6/2019) lalu.
Kapolsek Kalideres, AKP Indra Maulana Saputra mengatakan, pengungkapan berawal dari penangkapan terhadap seorang tersangka AS di Jalan KH. Zainul Arifin, Petojo Utara Gambir Jakarta Pusat.
Dari pengakuannya, AS menerima barang haram tersebut dari tersangka ZZ.
“Hasil dari pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap tersangka ZZ di kediamannya di Jalan Keutamaan Dalam Tamansari Jakarta Barat,” ungkap Indra di depan awak media, Rabu (26/06/19).
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar mengatakakan, dalam penangkapan, anggota menyita barang bukti dengan total 19 ribu butir pil ekstasi warna pink logo rolex dengan berat brutto 5.850 Gram.
Lanjut Syafri, berdasarkan keterangan tersangka ZZ, narkoba jenis ekstasi tersebut didapat dari Berinisial E mengaku di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
“Kami tengah melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba tersebut, termasuk memburu bandar pemasok narkoba,” ucapnya
Atas perbuatannya, dua orang tersangka dijerat Pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (2) subsider juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Bb)