NASIONALNEWS.ID. SERANG – Kepolisian Polda Banten tetapkan tiga orang terduga pelaku kasus pungutan liar (Pungli), biaya jenazah korban tsunami Selat Sunda, di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang, Sabtu (29/12/2018).
Terduga satu orang pelaku berinisial F, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bertugas di rumah sakit tersebut, sedang dua orang inisial I dan B karyawan disebuah perusahaan swasta.
Menurut Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edi Sumardi Priadinata, dari hasil penyidikan pihak Kepolisian, dan keterangan para saksi, beserta barang bukti kwitansi pembayaran pemulasaran jenazah korban tsunami Selat Sunda. 
“Dari hasil penyelidikan anggota kami, ditambah keterangan korban, kita telah menetapkan tiga orang terduga tersangka, setelah mendapatkan dua alat bukti,” katanya.
Edy menjelaskan, penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi, dan beberapa alat bukti seperti kwitansi tidak resmi yang dikeluarkan terduga tersangka F.
“Ketiganya kami amankan di Mapolda Banten, dijerat pasal 12 huruf E undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” paparnya. (tubagus cs/elon)











