Polresta Banyumas Bongkar Jaringan Narkotika 4 Ditangkap, Hanhan Diduga Bandar

oleh -
kapolresta banyumas saat press rillis

NASIONALNEWS.ID,BANYUMAS-Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah meringkus 4 tersangka pelaku Tindak Pidana UU Narkotika. Keempat tersangka tersebut berinisial NA (42) dan AB (30) warga Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas serta JKW alias Hanhan (39) warga Kabupaten Magelang, serta OA warga Kabupaten Purbalingga. Hanhan dan OA saat ini berdomisili di Bandung. Senin (24/02/2025)

 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan, pada hari Kamis 23 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 wib mengamankan seorang laki-laki yang berinisial NA di cafe yang berada di Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas. Pada saat penggeledahan petugas menemukan dan mengamankan barang bukti 65 buah plastik kresek berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 54,4114 gram, 2 buah handphone dan 1 unit sepeda motor honda Beat. Kemudian petugas melakukan pengecekan di handphone NA dan didapati ada chat dengan AB.

 

Berlanjut Polisi melakukan penggeledahan di rumah AB di Kecamatan Sumbang dan mengamankan barang bukti berupa 65 buah plastik kresek yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan jumlah total berat 12,4677 gram, 1 buah timbangan digital, uang tunai sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 1 unit sepeda motor Kawasaki Blitz dan 1 buah handphone merk Realme C75.

 

Kemudian guna pengembangan, Sateres narkoba melakukan pemeriksaan terhadap NA, diketahui  barang tersebut didapatkan dari tersangka Hanhan pada tanggal 17 Januari 2025 di Tegal. Yang ditindaklanjuti oleh team pada hari Sabtu 25 Januari 2025 sekira pukul 13.30 WIB.

Petugas mengamankan tersangka Hanhan yang diduga beperan sebagai bandar serta tersangka OA di sebuah apartemen di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Andir Kota Bandung.

kasat narkoba kompol willy budianto
kasatres narkoba Kompol willy budianto, saat press rillis di Mapolresta Banyumas Polda Jateng.

“Dari hasil pengembangan, Kami temukan barang bukti dari Hanhan OA berupa 6 buah palstik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 445,3704 gram yang diakui milik tersangka Hanhan”, terang Kompol Willy.

 

Masih kata Willy, barang bukti lain juga diamankan dari Hanhan yaitu 1 buah timbangan digital warna silver, 9 buah buku tabungan Bank BCA warna biru, 5 buah handphone serta 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam. Sedangkan barang bukti berupa 2 buah buku catatan rekapan penjualan narkotika jenis sabu dan 2 buah handphone disita dari tersangka OA.

 

“Hingga saat ini keempat tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut dan keempatnya dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider  Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP,” Ungkapnya

>>>> IMAM S

No More Posts Available.

No more pages to load.