NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk Rifki (22), pelaku pembunuhan terhadap salah satu supir angkutan umum di Kota Tangerang,” Rabu (13/3/19) malam. Pelaku diciduk saat berada di rumahnya yang beralamat di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Kapolsek Tangerang Kompol Ewo saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolsek Tangerang, Senin (18/3/19) mengatakan, peristiwa pembunuhan yang dilakukan Rifki (pelaku) menyebabkan Febi Hermanto (pelaku) meninggal dunia. Kejadian tersebut kata Kapolsek terjadi pada 1 Mei 2014.
“Adapun Tempat Kejadian Perkasa (TKP) di pom bensin pengayoman, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang,” ujarnya.
Ewo menjelaskan, sebelum peristiwa itu terjadi, pada 30 April 2014 sekira pukul 19.30 WIB, pelaku dan korban yang merupakan sesama supir angkutan umum B 02 saling berebut penumpang. Keduanya saling beradu mulut.
Lanjut Ewo, dalam peristiwa ini tim Resmob Polsek Tangerang juga mengamankan beberapa barang bukti (BB) yaitu diantaranya, satu buah pisau gagang kayu cokelat, satu buah celana panjang jeans warna biru, satu buah kemeja pendek warna hitam motif garis – garis, satu pasang sendal warna cokelat, dan satu pasang sendal warna putih biru.
“Untuk pelaku dikenakan pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2003 dan atau Pasal 338 KUHP dan atau ayat 351 ayat (3) KUHP tentang Perlindungan anak dan atau Pembunuhan dan atau pembunuhan berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” tutupnya. (Ang)






