NASIONALNEWS.ID JAKARTA – Pelapor mengeluhkan lambatnya penanganan kasus penggelapan yang dilaporkannya di Polres Jakarta Pusat. Sejak dilaporkan pada tanggal 19 Februari 2024 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), sampai sekarang belum ada penetapan status tersangka terhadap terlapor.
HRD PT Asietex Sinar Indopratama, Agus Mandriadi sebagai Pelapor mengeluhkan hal tersebut, padahal pihak Polres Metro Jakarta Pusat sudah memanggil 10 orang sebagai saksi atas perkara yang dilaporkan, sesuai SP2HP nomor B/5310/V/RES.1.11/2024/Restro Jakpus, tertanggal 31 Mei 2024.
“Saya buat laporan dari bulan Februari 2024 berikut barang buktinya dan bulan Mei 2024 menerima SP2HP, tapi dari pihak Polres Jakarta Pusat belum juga menetapkan status terlapor sebagai tersangka,” Agus di kantornya, Rabu (14/8/2024).
Agus mempertanyakan kapan perkara ini berlanjut ke Pengadilan, apabila sampai sekarang belum ada penetapan tersangka penggelapan dalam jabatan di perusahaannya.
“Saya meminta proses hukum yang ditangani di Polres Jakarta Pusat segera ditindaklanjuti dengan serius,” pungkasnya. (SL)