NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Tangerang dianggap mandul dalam menindak bangunan tanpa miliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Hal itu ditegaskan LSM Forum Kajian Investasi Independen (FKII) Kota Tangerang, Agus Ginanjar terkait pembangunan kawasan tempat ibadah yang berada di atas tanah milik Kemenkumham, Jalan Satria Sudirman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
“Kalau memang melanggar, kenapa tidak ditindak, harusnya pemerintah itu tegas dalam mengambil sikap. Jangan sampai tebang pilih,” ketus Agus dengan nada tegas, Jumat (5/4/19).
Dirinya juga telah meminta Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah untuk menindak lanjuti adanya pembangunan yang melanggar Perda di kota bermottokan Akhlakul Kharimah.
“Mau milik siapapun, jangan pandang bulu untuk menindak tegas bagi yang melanggar,” tegasnya.
Sementara, dari pantauan saat ini sedang dalam pengecoran dikawasan rumah ibadah itu. Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang sampai saat ini seperti enggan untuk menindak tegas bangunan itu yang tanpa miliki IMB.
Sama halnya dengan Kepala dinas penananam modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Karsidi saat ditemui juga tidak mau memberikan komentar apapun terkait pembangunan tersebut.(Ang)











