NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Dugaan permintaan fee proyek senilai Rp703 juta yang menyeret seorang oknum pegawai Lapas Batu Nusakambangan berinisial PW memasuki fase baru. Setelah somasi yang dilayangkan kuasa hukum tidak mendapat respons dalam tenggat 1×24 jam, kontraktor swasta Bejo Slamet resmi melaporkan perkara tersebut ke Polresta Banyumas, Jumat (24/7/2026).
Laporan itu diajukan melalui tim kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Bersamaan dengan proses pidana, korban juga mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kepala Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Tengah. Permohonan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh oknum aparatur negara.
Kuasa hukum korban, Advokat H. Djoko Susanto, SH, menegaskan langkah hukum ditempuh setelah upaya persuasif melalui somasi tidak memperoleh tanggapan.
“Karena somasi yang telah kami sampaikan tidak diindahkan dalam waktu 1×24 jam, klien kami akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana perampasan yang diduga dilakukan oleh oknum sipir Lapas Batu Nusakambangan ke Polresta Banyumas,” kata Djoko Susanto.
Bermula dari Kerja Sama Proyek
Menurut Djoko, perkara itu berawal pada pertengahan 2018 ketika Bejo Slamet diperkenalkan kepada PW oleh almarhum Hendra Eka yang saat itu disebut menjabat sebagai salah seorang kepala lapas di Nusakambangan.
Dalam pertemuan tersebut, PW disebut menawarkan pekerjaan proyek perawatan gedung di Lapas Batu Nusakambangan. Proyek itu dikerjakan dan, menurut pengakuan korban, berjalan lancar.
Kerja sama kemudian berlanjut pada berbagai proyek sipil lainnya dengan kesepakatan lisan pembagian keuntungan bersih sebesar 50:50. Hubungan bisnis itu, menurut pihak pelapor, berlangsung dalam beberapa proyek sebelum akhirnya memicu perselisihan.
Dipaksa Akui Utang Rp703 Juta
Persoalan disebut mencapai titik krusial pada 5 Mei 2025. Berdasarkan keterangan korban, tiga orang yang mengaku sebagai suruhan PW mendatanginya dan menyatakan masih terdapat kewajiban pembayaran bagi hasil proyek sebesar Rp703 juta.
Korban mengaku dipaksa menandatangani surat perjanjian utang piutang dengan nilai tersebut.
Tak berhenti di situ, Bejo juga menyatakan dipaksa menyerahkan satu unit Toyota Alphard bernomor polisi R-1822-HJ yang diperhitungkan senilai Rp200 juta sebagai pengurang utang yang diklaim.
Selain kendaraan, dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama korban juga disebut diserahkan sebagai jaminan pelunasan.
“Klien kami tidak memiliki utang sebagaimana yang diklaim. Yang terjadi justru adanya permintaan fee proyek dari pihak yang merupakan aparatur negara. Dugaan ini patut mendapat perhatian karena berpotensi mengarah pada praktik pungli, pemerasan maupun dugaan tindak pidana korupsi apabila nantinya terbukti berdasarkan proses hukum,” tegas Djoko.
Toko Material Diduga Digembok
Konflik kembali memanas pada 18 Juli 2026. Berdasarkan laporan korban, PW bersama tiga orang lainnya mendatangi toko material milik Bejo di Kecamatan Purwojati saat korban tidak berada di lokasi.
Rombongan tersebut kemudian bertemu dengan istri korban. Dalam laporannya, korban menyebut sang istri diduga dipaksa membuat surat pernyataan yang menjadikan toko material sebagai jaminan pelunasan utang yang masih diperselisihkan.
Korban juga melaporkan toko material tersebut kemudian digembok dan kunci gembok dibawa oleh pihak yang datang. Akibatnya, hingga kini usaha tersebut disebut tidak dapat beroperasi.
Atas rangkaian peristiwa itu, korban mengaku mengalami kerugian berupa satu unit mobil Alphard, dua sertifikat tanah, serta terhentinya operasional toko material dengan total kerugian diperkirakan sekitar Rp400 juta.
Minta Dugaan Pidana Diusut
Melalui laporan resmi ke Polresta Banyumas, Bejo meminta penyidik mengusut dugaan tindak pidana yang dilaporkannya, termasuk dugaan pemerasan, perampasan, serta tindakan yang menghalangi dirinya menjalankan usaha.
Di sisi lain, tim kuasa hukum juga meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kepala Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Tengah memberikan perlindungan hukum kepada korban sekaligus melakukan pengawasan internal terhadap dugaan pelanggaran yang diduga melibatkan aparatur pemasyarakatan.
Hingga berita ini diterbitkan, PW maupun pihak Lapas Batu Nusakambangan belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut. Media juga belum memperoleh keterangan dari Polresta Banyumas mengenai perkembangan penanganan laporan dimaksud.
(Widhiantoro)











