NASIONALNEWS.ID BANYUMAS–Pelaksanaan Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) untuk formasi Kepala Dusun (Kadus) di Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas pada 27 Juni 2026, berbuntut panjang. Meski meraih peringkat pertama, peserta dengan nilai tertinggi, Nuriya Tri Lestari, secara mengejutkan memilih mengundurkan diri di tengah mencuatnya polemik keabsahan dokumen pengabdian miliknya.
Polemik ini awalnya dipicu oleh protes warga yang mempertanyakan validitas nilai dedikasi (pengabdian) yang diperoleh Nuriya. Guna meredam situasi, Camat Sumbang sempat memediasi Pemerintah Desa (Pemdes) Karanggintung dengan Pemdes Kotayasa pada Jumat, 3 Juli 2026 lalu.
Kepala Desa Karanggintung, Harsyadi, menjelaskan bahwa berdasarkan pertemuan tersebut, pihak Kotayasa yang diwakili Sekretaris Desa (Sekdes) membenarkan status pengabdian Nuriya.
“Dari perwakilan Desa Kotayasa mengakui dan membenarkan bahwa Saudari Nuri, peserta yang lolos ini, memang pernah mengabdi sebagai pengurus di Desa Kotayasa dan dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan (SK),” ujar Harsyadi saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2026) sore.
Harsyadi menilai, riak-riak di masyarakat muncul hanya karena kurangnya pemahaman warga terhadap regulasi seleksi.
Panitia Klaim Sudah Sesuai Perbup
Ketua Panitia Seleksi P3D, Sarlan menegaskan bahwa seluruh proses penyaringan telah berjalan di atas koridor hukum yang sah, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2017.
Sarlan memaparkan, Pasal 12 Ayat 6 Perbup tersebut mengatur bahwa penilaian dedikasi didasarkan pada pengabdian calon di desa yang bersangkutan, baik di BPD maupun lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemdes. Pada Ayat 7 disebutkan, bukti pengabdian harus berupa surat keterangan resmi dari pejabat berwenang dengan bobot nilai maksimal 9 poin.
“Kita sudah sesuai dengan Perbup 35 Tahun 2017 sebagai acuan. Semua ada landasan regulasinya,” tegas Sarlan sembari menunjukkan berkas peraturan tersebut kepada awak media.
Kejanggalan Dua SK dan Temuan Lapangan
Kendati diklaim sesuai prosedur, tabir baru justru terbuka pasca-mediasi. Sekdes Kotayasa memberikan pengakuan mengejutkan bahwa terdapat dua versi SK yang digunakan oleh Nuriya, dan keduanya menunjukkan perbedaan data.
“Jadi Nuri aktif dan tercatat di SK Desa Kotayasa sebagai pengurus Karang Taruna selaku Sekretaris II sejak tahun 2016. Namun, sebenarnya ada pengakuan berbeda dari Ketua Karang Taruna saat proses mediasi di Desa Karanggintung,” ungkap Sekdes Kotayasa saat dikonfirmasi di kediamannya, Jumat (3/7/2026) malam.
Kecurigaan ini diperkuat oleh temuan tim investigasi Nasionalnews.id. Berdasarkan salinan SK Desa Kotayasa Nomor 141/13/2023 tentang Karang Taruna yang didapatkan di lapangan, dokumen yang masih berbentuk format mentah (tanpa logo resmi dan tanpa tanda tangan Kepala Desa Kotayasa) tersebut sama sekali tidak mencantumkan nama Nuriya Tri Lestari sebagai pengurus.
Mundur di Puncak Klasemen Nilai
Di tengah polemik keabsahan SK pengabdian yang kian memanas, Nuriya Tri Lestari mengambil langkah drastis. Pada Minggu, 5 Juli 2026, ia resmi menyatakan mengundurkan diri dari bursa calon Kadus.
Langkah ini terbilang ironis lantaran posisi Nuriya di atas kertas sudah unggul jauh dari rivalnya, Dwi Erlina, yang merupakan warga asli Desa Karanggintung. Nuriya memimpin dengan akumulasi 152 poin, sedangkan Dwi Erlina mengantongi 136 poin.
Berikut adalah rincian mutlak perbandingan nilai kedua peserta:
| Komponen Penilaian | Nuriya Tri Lestari | Dwi Erlina |
| Ujian Tertulis | 91 | 76 |
| Uji Kemampuan Komputer | 45 | 50 |
| Pendidikan | 9 | 10 |
| Kejuaraan / Lomba | 0 | 0 |
| Dedikasi / Pengabdian | 7 | 0 |
| Total Nilai | 152 | 136 |
Kecamatan Tunggu Surat Resmi
Merespons dinamika tersebut, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sumbang, Sunadi, membenarkan informasi mundurnya Nuriya. Namun, pihak kecamatan menegaskan hingga Senin (6/7/2026) belum menerima dokumen fisik pembatalan tersebut.
“Ya, saya sudah mendengar kabar pengunduran diri tersebut. Namun secara administratif, kami belum menerima surat resmi tertulisnya. Keputusan ini masih berproses di tingkat Desa Karanggintung. Kebetulan saat ini Pak Camat sedang berada di desa tersebut untuk memantau langsung situasi di sana,” terang Sunadi.
Pihak Kecamatan Sumbang berjanji akan terus mengawal jalannya kasus ini agar tidak menimbulkan konflik horizontal di masyarakat. “Kita tunggu saja bagaimana laporan resmi akhir dari pihak desa,” pungkas Sekcam.
>>>IMAM S






