NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO—Penetapan mantan marketing PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial NHS (35) sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat tidak otomatis menyudahi perkara. Di balik dugaan penipuan yang menyasar ratusan pensiunan ini, kini mengemuka polemik hukum yang lebih mendasar: apakah perkara ini murni kesalahan individu, atau justru mencerminkan runtuhnya sistem pengawasan internal perbankan.
Perdebatan mencuat setelah Kuasa Hukum korban, H. Djoko Susanto, S.H., mengungkap fakta bahwa formulir Sub Account Auto Grab Fund (SA AGF) yang dipakai tersangka adalah dokumen yang sudah kedaluwarsa dan dinyatakan tidak berlaku oleh pihak bank sejak Agustus 2025.
“Formulir SA AGF sudah tidak berlaku per Agustus 2025. Untuk kasus yang terjadi di bawah tahun itu rentang 2018 hingga sebelum Agustus 2025 artinya secara hukum diakui bahwa NHS menipu menggunakan dokumen resmi,” ujar Djoko, Rabu (1/7/2026).
Perdebatan Hukum: Menolak Narasi “Hanya Oknum”
Merespons pernyataan kuasa hukum Bank Mandiri Taspen yang cenderung melokalisir kesalahan hanya pada pelaku individu, Djoko menilai argumentasi tersebut terkesan buru-buru untuk melepaskan tanggung jawab korporasi.
Dalam kacamata hukum perbankan, Djoko memaparkan tiga poin krusial yang harus diuji di persidangan:
- Asas Kepercayaan (Fiduciary Relationship): Hubungan bank dan nasabah mutlak berlandaskan kepercayaan. Konsekuensinya, bank memikul kewajiban menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle), manajemen risiko, dan perlindungan maksimal.
- Pemanfaatan Atribut Resmi: Jika kerugian timbul karena pegawai aktif memanfaatkan jabatan, kewenangan, fasilitas, atau atribut resmi bank, maka persoalan ini tidak bisa langsung dipersempit sebagai tanggung jawab pribadi.
- Uji Kelalaian Pengawasan: Pengadilan harus menguji apakah kejahatan ini mulus berjalan karena kecerdikan pelaku semata, atau karena adanya pembiaran, kelemahan sistem, dan kelalaian internal control
“Kesimpulan bahwa bank sepenuhnya bebas dari tanggung jawab sebelum seluruh fakta diuji di pengadilan adalah kesimpulan yang terlalu dini. Tanggung jawab hukum bank tidak bisa dikesampingkan begitu saja hanya dengan alasan pelaku telah dipecat atau diproses pidana. Baik itu dilakukan petugas bank maupun pihak ketiga yang mewakili kepentingan bank,” tegas Djoko.
Modus Operasi: Siasat Bunga Tinggi di Mata Lansia
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banyumas resmi menetapkan NHS sebagai tersangka. Berdasarkan penyidikan sementara, modus yang digunakan pelaku terbilang rapi:
- Iming-iming Menggiurkan: Tersangka membujuk nasabah menyerahkan dana dengan janji bunga deposito yang jauh di atas ketentuan normal. Salah satu korban bahkan dijanjikan keuntungan bulanan hingga puluhan juta rupiah.
- Manipulasi Dokumen: Untuk memuluskan aksinya, NHS memanfaatkan formulir SA AGF yang sudah tidak berlaku agar transaksi fiktif tersebut terlihat legal, sah, dan meyakinkan di mata para pensiunan yang tergolong kelompok rentan.
Penyidikan Polisi dan Potensi Meluasnya Kasus
Dalam konferensi pers pada Senin (29/6/2026) Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Petrus Silalahi, menjelaskan bahwa skandal ini awalnya terbongkar dari laporan internal pihak bank sendiri yang mengendus adanya kejanggalan transaksi yang merugikan nasabah.
“Kami telah melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta koordinasi dengan ahli forensik. Berdasarkan alat bukti yang cukup, terlapor telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol. Petrus P. Silalahi.
Saat ini, nilai keuntungan pribadi yang dinikmati tersangka dari dua korban yang melapor mencapai sekitar Rp523 juta. Namun, dengan berkembangnya informasi di lapangan bahwa jumlah korban diduga mencapai ratusan orang, kasus ini berpotensi meluas secara masif—baik dari sisi penyidikan pidana oleh kepolisian, maupun potensi gugatan perdata terkait tanggung jawab korporasi bank.
(Widhiantoro)











