,

Tersangka Pembunuhan Dua Warga Patikraja Diserahkan ke Jaksa, Terancam Hukuman Mati

oleh -
oleh
img 20260907 wa0069

NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Polresta Banyumas menyerahkan tersangka Arif Nur Ramadhani (23) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banyumas, Senin (7/9/2026). Penyerahan tahap II tersebut menandai dimulainya proses penuntutan setelah penyidikan dinyatakan lengkap.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas Bambang Sunoto mengatakan, tersangka dan barang bukti telah diterima serta dilakukan pemeriksaan oleh jaksa.

 

“Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah diterima dan diteliti dengan baik. Tersangka juga sudah kita lakukan pemeriksaan,” kata Bambang.

 

Dalam perkara ini, jaksa menyiapkan konstruksi dakwaan secara berlapis. Pada dakwaan primair, Arif akan didakwa dengan Pasal 459 juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 458 juncto Pasal 126 ayat (1).

Konstruksi pasal tersebut memuat ancaman pidana hingga hukuman mati dan pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

Namun, Arif saat ini masih berstatus sebagai tersangka. Status sebagai terdakwa baru melekat setelah jaksa melimpahkan perkara ke pengadilan dan surat dakwaan diterima untuk diperiksa dalam persidangan. Dengan demikian, ancaman hukuman tersebut masih merupakan konsekuensi hukum dari pasal yang disangkakan dan akan diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.

 

Setelah menjalani pemeriksaan, Arif dititipkan di Rutan Banyumas selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum berikutnya. Jaksa selanjutnya mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan.

 

Kasus tersebut terungkap pada Jumat (12/6), setelah warga mencurigai sebuah rumah di Patikraja yang tertutup rapat, sementara lampu di dalamnya masih menyala.

 

Saat dilakukan pemeriksaan, warga menemukan dua korban meninggal dunia di lokasi berbeda. Salah satu korban yang disebut merupakan nenek kandung tersangka ditemukan mengapung di dalam sumur. Korban lainnya, yang disebut sebagai pacar tersangka, ditemukan tewas di dalam kamar dengan sejumlah luka pada tubuh.

 

Perkara kini memasuki tahap penuntutan. Benar atau tidaknya rangkaian perbuatan yang disangkakan kepada Arif, termasuk penerapan pasal dan ancaman pidananya, akan ditentukan berdasarkan pembuktian di persidangan.

 

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.