Akta Cerai Terdaftar Atas Nama Orang Lain, Diduga Palsu

oleh -

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Pengadilan Agama Jakarta Barat mengklarifikasi bahwa Surat Akta Cerai atas nama Agustini yang tengah dipermasalahkan adanya dugaan pemalsuan Surat adalah atas nama orang lain.

Hal itu ditegaskan Pengadilan Agama Jakarta Barat melalui surat balasan nomer W9-A2/1310/Hk.05/2/2019 perihal konfirmasi/klarifikasi kepada Fajar Herwindo Koto & Partner selaku Advocat dan Legal Consultant atas klien Agustini.

Dalam surat balasan Pengadilan Agama Jakarta Barat tersebut memenuhi surat konfirmasi tertanggal 24 Februari 2019 nomor 101/konfirm/LO/FHKP/11/2019 sebagaimana pada pokok surat.

Pengadilan Agama telah meneliti dan menginformasikan bahwa Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan nomor 024/Pdt.G/2014/PAJB terdaftar atas nama Ida Latifah binti H Moch Idris melawan Muhammad Rusydi bin Rail.

Sedangkan, Akta Cerai dengan nomor 0037/AC/2014/PA.JB terdaftar atas nama Rosdiana melawan Hudiro.

Atas dasar itu, David Krisbyantoro SH MH dari Law Office Ruby & Partner selaku Kuasa Hukum Agustini (Pelapor), mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas setelah diberikannya secara lengkap bukti-bukti dan saksi seperti yang diminta pihak kepolisian.

“Kasusnya sampai sekarang seperti jalan ditempat. Tindaklanjut dari perkara yang kami laporkan belum jelas sudah sampai mana,” ujar David kepada awak media di Jakarta, Minggu (15/12/2019).

Dirinya berharap kasusnya segera ditangani dan ada titik terang.

“Kami hanya minta agar polisi serius dalam mengusut kasus ini mengingat sudah mau pergantian tahun dan laporan kami belum juga ada kejelasan,” tandasnya.

(Fery Riyan)

No More Posts Available.

No more pages to load.