Asbak Berisi Puntung Rokok Bukti Langgar KTR, SMPN 8 Tangsel Bebas di Sidang Tipiring

oleh -
oleh
smpn 8 kota tangsel

NASIONALNEWS.ID TANGERANG SELATAN – Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pegawai SMPN 8 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) divonis bebas karena tidak terbukti. Ketika terjaring razia Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Satpol PP menyita Asbak berisi puntung rokok di lingkungan sekolah.

Kepala Sekolah SMPN 8 Kota Tangsel, Muslih, mengakui bahwa sekolah yang dipimpinnya terjaring razia KTR dengan ditemukannya asbak berisikan puntung rokok di lingkungan sekolah dan disita Satpol PP jadikan barang bukti berikut KTP pegawai sekolah.

“Kejadiannya Senin, 21 November ada razia tentang kawasan bebas rokok di SMPN 8 Tangerang Selatan Pada saat razia tidak ditemukan orang atau personil yang sedang merokok di lingkungan sekolah, Tetapi ketika berkeliling di lingkungan sekolah mereka menemukan puntung rokok dan asbak,” kata Muslih melalui pesan aplikasi WhatsApp, Rabu (30/11/2022).

Menurutnya, bukti Asbak dan puntung rokok yang ditemukan, bukan bekas merokok pegawai sekolah, tetapi tukang bangunan yang mengerjakan kegiatan pengerjaan sekolah.

“Menurut kami puntung rokok yang ditemukan itu bekas pekerja yang mengerjakan beberapa pekerjaan di sekolah,”

Namun Dia mengakui, bahwa ada juga pegawai SMPN 8 Tangsel yang masih merokok di lingkungan sekolah.

“Walaupun barang kali ada juga juga bekas personil yang merokok,” ujarnya.

Dalam proses sidang Tipiring, lanjut Muslih, Satpol PP mengembalikan KTP pegawai sekolah yang ditahan, karena dianggap tidak terbukti merokok di areal KTR atau lingkungan sekolah.

“Kemudian setelah itu ada pemanggilan terhadap dua personil untuk ke kantor Satpol PP. Setelah di kantor Satpol PP, ternyata barang kali dianggap tidak ada bukti pelanggaran terhadap personil tersebut, sehingga KTP yang ditahan dikembalikan,” jelasnya.

Muslih mengaku, sudah mengingatkan tentang aturan larangan sekolah salah satu tempat yang dilarang untuk merokok.

“Saya sudah ingatkan tentang permen larangan merokok di sekolah, tapi kan saya ga bisa keras,” katanya melalui telpon.

Sebelumnya, melalui sambungan telepon Muslih mengakui, pihaknya didenda sebesar 50 ribu ,namun diklarifikasi kembali bahwa mereka tidak dikenakan denda,

“Kita ada sih perwakilan yang ke sana , kita di denda 50 ribu,” pungkasnya. (Yuyu)

No More Posts Available.

No more pages to load.