NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tahun 2026 sebagai momentum penguatan sistem hubungan industrial nasional.
Langkah ini dilakukan guna mencegah potensi perselisihan sejak dini, melindungi pekerja, sekaligus menjaga kepastian bagi dunia usaha.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri mengatakan program strategis Ditjen PHI dan Jamsos pada 2026 diarahkan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, adaptif, dan transformatif dengan target yang terukur.
“Kami ingin membangun sistem hubungan industrial yang tidak reaktif terhadap konflik, tetapi mampu mencegah potensi perselisihan sejak awal. Hubungan industrial harus memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus kepastian bagi dunia usaha,” katanya.
Pernyataan ini disampaikannya dalam ‘Town Hall Meeting Kemnaker’ di Jakarta belum lama ini.
Pada aspek regulasi dan tata kelola perusahaan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan peningkatan kapasitas penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di 1.744 perusahaan.
Selain itu penerapan struktur dan skala upah di 1.459 perusahaan.
Diseminasi pola hubungan kerja baru juga dilakukan kepada 1.200 orang, penerapan prinsip non-diskriminasi didorong di 700 tempat kerja, dan fasilitasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terus diperkuat.
“Penguatan regulasi di tingkat perusahaan menjadi kunci. Perusahaan harus memiliki aturan kerja yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif agar hubungan industrial berjalan sehat,” ucap Indah Anggoro Putri.
Di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan peningkatan kepesertaan 416.000 pekerja Penerima Upah (PU) dan 2.751.400 pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Upaya tersebut disertai pemberian fasilitas kesejahteraan bagi 830 pekerja dan sosialisasi program rumah murah bersubsidi kepada 10.000 pekerja/buruh.
Penguatan kelembagaan hubungan industrial juga menjadi prioritas melalui pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di 5.256 perusahaan, edukasi pencatatan dan verifikasi serikat pekerja kepada 220 orang, serta pembinaan dialog sosial inovatif dan produktif bagi 300 orang.
Kemnaker melakukan pemetaan kerawanan hubungan industrial dan penguatan sistem peringatan dini di 787 perusahaan.
Langkah ini guna menekan potensi konflik sebelum berkembang menjadi perselisihan yang merugikan pekerja dan kegiatan usaha.
Dalam aspek penyelesaian perselisihan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan pembinaan teknis kepada 500 orang dan penguatan kompetensi 707 mediator hubungan industrial.
Selain itu ditargetkan penyelesaian 140 perkara di luar pengadilan, peningkatan kompetensi bagi 920 mediator, pelaksanaan uji kompetensi sebanyak tiga kali.
Hal lainnya penyusunan instrumen penilaian kinerja mediator.
“Angka-angka ini menunjukkan keseriusan kami. Tahun 2026 adalah tahun penguatan sistem agar pekerja terlindungi, dialog sosial semakin kokoh, dan potensi konflik dapat ditekan. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara kepada pekerja,” ucap Indah Anggoro Putri.






