NASIONALNEWS.id YOGYAKARTA Ikatan Keluarga Besar Minang Yogyakarta (IKBMY) dan puluhan komunitas warga minang perantauan Yogyakarta secara resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Ditreskrimsus Polda DIY, terkait pernyataan Abu Janda yang diduga menghina masyarakat Sumatera Barat dengan sebutan ‘Suku Barbar’.
Komunitas warga minang perantauan Minang Yogyakarta itu antara lain, PKDP (Persatuan Keluarga Daerah Padang Piaman), SSS (Solok Saiyo Sakato), Gonjong Limo, IWS (Ikatan Warga Saniang Baka), SAS (Sulit Air Sepakat), Minang Sepakat.
“ini salah satu cara kami orang minang semua tidak kami lakukan secara emosional tapi kami mendatangi kepenegak hukum agar bisa penegak hukum mengambil tindakan tegas” kata Ketua Umum IKBMY Gusremon SH kepada NasionalNews.id dihalaman Mapolda DIY hari Jumat (29/5/2026) siang.
Kepada awak media Gusremon,SH minta agar dapat diberitakan kepada masyarakat bahwa pernyataan Abu Janda merupakan kekeliruan besar seraya meminta agar pihak aparat Kepolisian mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketua Umum IKBMY (Ikatan Keluarga Besar Minang Yogyakarta) Gusremon,SH menyoroti penggunaan kata ‘barbar’ yang dialamatkan kepada masyarakat Sumbar dan Jabar. Menurutnya, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata tersebut memiliki makna yang sangat negatif
Armen Dedi SH selaku kuasa hukum tim advokasi IKBMY menjelasksn pihaknya melaporkan Abu Janda atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Dia menyebut ucapan itu disampaikan Abu Janda dalam pidato yang diduga di AS.
“Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan disebuah gereja diAmerika Serikat,” kata advokat nasional dari Law House DPR & PARTNERS “Justise For All” kepada awak media. Hal itu disampaikan Armen Dedi SH sambil memperlihatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda DIY yang ditanda tangani Kompol Franky WP SH Nomor STPL/B/343/V2026/SPKT/Polda DIY tertanggal 29 Mei 2026.
Salah seorang Ketua Komunitas warga Minang Yogyakarta Firmansyah selaku Ketua Solok Saiyo Sakato (SSS) dengan nada geram meminta kepada aparat kepolisian segera menangkap Abu Janda yang membuat resah warga Minangkabau itu.
“Pernyataan abu janda dalam sebuah gereja di Amerika itu sangat bertentangan sekali dengan falsafah hidup orang minang adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.Saya minta tangkap segera abu janda itu yang hanya membuat resah seluruh anggota Solok Saiyo Sakato yang tersebar diseluruh Indonesia itu”seru Firmansyah kepada awak media.
Firmansyah selaku ketua SSS (Solok Saiyo Sakato) dengan bersemangat membara bergabung dengan perwakilan komunitas warga minang perantauan Yogyakarta mendatangi Mapolda DIY berseragam uniform komunitasnya sambil membawa bendera sang saka merah putih.
“Saya terus tidak bisa memejamkan mata setelah mendengar ucapan abu janda itu” kata Firmansyah kepada NasionalNews.id (Ridar)











