,

Kabur ke Tiga Daerah, Pelaku Curanmor di Bantul Ketangkap

oleh -
ketangkap
Terduga pelaku curanmor (dilingkari). (Foto: dok. Polres Bantul)

NASIONALNEWS.ID, BANTUL – Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.

Pelaku berinisial EKN (46), warga Bekasi Utara, akhirnya ditangkap di Tegal setelah sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

Kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu (6/6/2026) di area cucian mobil GC Carwash, Padukuhan Glondong, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon.

Saat itu, korban Dody Tejomukti (41), warga Kalasan, Sleman, memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di area parkir karyawan. Namun, korban masih meninggalkan kunci kontak yang tergantung pada motor.

Menjelang petang, korban baru menyadari sepeda motornya sudah tidak ada. Sejumlah barang berharga miliknya juga ikut dibawa kabur pelaku.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon. Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku dan keberadaan motor korban.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui EKN sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan.

“Pelaku sempat berpindah dari Bekasi Utara, Tangerang, hingga BSD Serpong,” kata Rita saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2026).

Pelarian EKN akhirnya terhenti di Tegal. Polisi menangkapnya setelah Unit Reskrim Polsek Sewon mendapat bantuan dari Resmob Polres Tegal Kota.

“Pelaku berhasil kami amankan di daerah Tegal berkat kerja sama tim Unit Reskrim Polsek Sewon dan backup dari Resmob Polres Tegal Kota,” ujarnya.

Setelah ditangkap, EKN bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Sewon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban dan satu buah telepon genggam.

EKN kini harus berhadapan dengan proses hukum. Polisi menjeratnya dengan ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi juga mengingatkan warga agar tidak menganggap remeh keamanan kendaraan, meski diparkir di tempat kerja atau lokasi yang dirasa aman.

Rita meminta masyarakat selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tidak meninggalkan kunci kontak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan. Kewaspadaan tetap diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian,” pungkasnya. (Ridar)

No More Posts Available.

No more pages to load.