KDRT Berakhir Damai, LP di Polres Metro Jakarta Utara Resmi Dicabut

oleh -
oleh
ririn nurindah

NASIONALNEWS.ID JAKARTA — Perkembangan baru terjadi dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Februari Lalu yang melibatkan seorang perempuan berinisial NK (31) sebagai korban dan suaminya sebagai terlapor. Setelah melalui proses mediasi dan pertimbangan keluarga, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai.

Kuasa hukum NK, Ririn Nurindah, S.H., dan Ade Manansyah, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan, mendampingi langsung proses pencabutan laporan polisi yang sebelumnya telah dibuat di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.

“Hari ini, tanggal 7 Mei 2025, klien kami secara resmi mencabut laporan polisi terkait dugaan KDRT, sebagai bentuk dari tercapainya kesepakatan damai antara pihak-pihak terkait,” ujar Ririn Nurindah, S.H. di Jakarta.

Menurut keterangan pihak kuasa hukum, terlapor yang merupakan suami dari NK telah menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya serta berkomitmen untuk tidak mengulangi tindakan serupa. Kedua pihak juga telah menandatangani surat kesepakatan damai yang disaksikan oleh penasihat hukum dan aparat terkait.

Ade Manansyah, S.H., M.H., menambahkan bahwa pencabutan laporan dilakukan atas kehendak penuh dari prinsipal tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun. “Langkah ini diambil setelah adanya itikad baik dari terlapor dan demi menjaga keutuhan serta keharmonisan keluarga,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.