NASIONALNEWS.id KOTA TANGERANG SELATAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam penyelidikan menemukan dugaan persekongkolan antara DLHK Kota Tangerang selatan dengan perusahaan pemenang tender dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Lansir dari media Kompas.
Dalam pengusutan dugaan korupsi dalam pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan tahun 2024, dengan taksiran kerugian negara Rp 25 miliar.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta hukum yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Pelaksana Harian Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Banten, Aditya Rakatama, dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2025).
Masih kata Aditya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan menganggarkan Rp 75,94 miliar untuk pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah, yang dikerjakan oleh PT EPP. Rinciannya, Rp 50,72 miliar untuk jasa layanan pengangkutan sampah dan Rp 25,21 miliar untuk jasa layanan pengelolaan sampah.
Namun, dalam penyelidikan, penyidik menemukan dugaan persekongkolan dalam proses pemilihan penyedia.
Selain itu, PT EPP diduga tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yakni pengelolaan sampah.
“Karena PT EPP juga tidak memiliki fasilitas, kapasitas, atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pengelolaan sampah,” ujar Aditya.
Penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi tersebut. “Nanti (untuk tersangka) ditunggu perkembangannya,” Pingkas Aditya.
(Yuyu)











