Pencabutan Segel Perumahan Panorama Sepatan, Warga Nilai Bertolak Belakang dengan Perintah Sekda

oleh -
oleh
img 20221008 wa0044

NASIONALNEWS.ID, KABUPATEN TANGERANG – Satpol PP Kabupaten Tangerang didampingi tiga pilar Kecamatan Sepatan Timur dan perwakilan dari pengembang PT Arya Lingga Manik membuka segel jalan utama perumahan Panorama Sepatan 1. Warga tidak hadir acara pencabutan segel tersebut lantaran tidak sesuai kesepakatan yang disampaikan Sekda Kabupaten Tangerang, Kamis (6/10/2022). Pasalnya, Satpol PP Kabupaten Tangerang yang menyegel atas pengaduan masyarakat atas belum lengkapnya perizinannya.

Ketua tim Satpol PP Kabupaten Tangerang, Syahdan menjelaskan, yang mendasari pencabutan segel tersebut, adalah Tentang Kewenangan Satpol PP melalui sprint tentang pembukaan segel oleh tim penegak peraturan daerah dan Peraturan Kepala daerah Kabupaten Tangerang nomor 33 pada hari Kamis 6/10/2022..

“Yang bertanda tangan di bawah ini tim gabungan penegak peraturan daerah dan peraturan kepala daerah bersama surat perintah nomor 300/1504 Satuan Polisi Pamong Praja kedua surat permohonan pembukaan segel dari Direktur utama PT Arya Lingga Manik nomor 364 dan lain lain,” isi surat perintah tersebut ucap Syahdan.

Syahdan, meminta kepada semua pihak bisa memaklumi keputusan tersebut dan bisa berjalan kondusif dalam pencabutan segel tersebut.

“Saya berharap semua pihak dapat memahami apa yang dilaksanakan Satpol PP berdasarkan berita acara yang tadi sudah dibacakan, Kami berharap pihak developer bisa kondusif,” harapnya.

Di tempat terpisah, Ketua Paguyuban Warga Panorama Sepatan, Angga Rensa, melalui telepon mengaku tidak menerima pencopotan segel, karena tidak sesuai hasil musyawarah warga dan pihak developer bersama Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang.

“Kami dari poin-poin hasil musyawarah warga dengan Sekda Kabupaten Tangerang masih ada yang belum dipenuhi oleh PT Arya Lingga Manik,” tegasnya.

Menurut Angga masih ada yang belum jelas yang mendasari pencabutan segel tersebut karena bertolak belakang dengan perintah Sekda Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan pada warga perizinan yang dimiliki pihak pengembang, yang menjadi alasan hanya keputusan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Dari kami sendiri warga tidak menanggapi dari pada pencopotan yang dilakukan oleh pihak terkait, karena apa yang sudah dijelaskan oleh Sekda Kabupaten Tangerang pada saat mediasi di Puspem Tiga Raksa terkait dengan perizinan dan segala macam yaitu untuk disosialisasikan dan copy izin itu harus ditunjukkan ke warga sebelum segel dibuka, itu belum bisa mereka lakukan dan kasih ke warga,” jelas Angga.

Angga menduga, masih adanya data perizinan yang belum lengkap namun tetap diterbitkan, sehingga dalam pencabutan segel pihak Satpol PP hanya membacakan nomer surat dan tidak membacakan isinya. Pencabutan segel tersebut berjalan aman, namun tidak dihadiri warga Perumahan Panorama Sepatan 1, karena dinilai ada kejanggalan.

“Tetapi terkait dengan pertemuan yang disampaikan tadi di kecamatan, teman-teman yang mewakili warga dan paguyuban juga menanyakan perihal izin yang sebelumnya juga disampaikan ke kabupaten. Karena ada dugaan beberapa Izin yang belum ada dan kemudian Dinas terkait dan PT Arya Lingga Manik sendiri hanya bisa menunjukan nomor-nomor saja dan isi Izin daripada yang dimaksud itu tidak ada dan tidak diperbolehkan untuk di ketahui oleh Warga, bahkan terkesan menutupi terkait Izin yang dimaksud Jelasnya,” ungkapnya.

Angga mengakui pencabutan merupakan wewenang Satpol PP tetapi menurut Angga harus sesuai dengan kesepakatan yang dibangun sehingga pencabutan tersebut cacat hukum.

“Ya memang untuk pencopotan segel sendiri merupakan wewenang Satpol PP tetapi yang perlu diketahui secara bersama adalah syarat dari pada itu semua sudah dipertegas dalam mediasi dengan Pak Sekda beberapa waktu lalu. bahwa terkait perizinan yang di maksud perlu diketahui oleh warga. Untuk kewajiban-kewajiban mereka yang belum dipenuhi yaitu komitmen mereka yang meminta waktu sampai dengan 6 November 2022 untuk pengerjaan Fasos Fasum dan juga Perbaikan Jalan utama yang disepakati dan disaksikan unsur muspika,” tandasnya. (Yuyu)

No More Posts Available.

No more pages to load.