Polsek Cengkareng Ungkap Pencabulan Anak Dibawah Umur

oleh -
Polres Metro Jakarta Barat

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Metro Cengkareng mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolsek Cengkareng, Kompol H. Khoiri mengatakan, kasus pencabulan terhadap dua anak dibawah umur dilakukan oleh tersangka CS (36).

“Berawal dari laporan tetangga orang tua korban pada Tanggal (08/2/2020). Tersangka menyebarkan foto alat kelamin di FB dan meminta untuk dicarikan mangsa,” kata Kapolsek Cengkareng, Rabu (12/2/2020).

Kapolsek juga menjelaskan, setelah mendapat laporan Tim Reskrim dibawah Komando Kanit Reskrim AKP Antonius langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

“Tidak membutuhkan waktu yang lama, tersangka langsung di ciduk di rumahnya,” jelasnya.

Sementara Kanit Reskrim AKP Antonius menambahkan, korban telah dicabuli oleh tersangka dengan cara pelaku menghisap alat kelamin korban. Lalu korban disuruh memasukkan kemaluannya ke lubang dubur tersangka.

“Hari Kamis, tanggal 02 Januari 2020, sekira pukul 14.00 WIB. Selesai melakukan perbuatan tersebut tersangka memberikan uang ke korban untuk jajan sebesar Rp. 5000. Tersangka melakukan perbuatan biadab terhadap korban kurang lebih selama 3 (tiga) tahun,” ungkapnya.

Masih dikatakanya, petugas langsung mengantar korban ke RS Tarakan untuk dilakukan Visum.
Sementara pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.

“Kami masih menyelidiki, apakah ada korban lainnya,” ujar Antonius. (BB)

No More Posts Available.

No more pages to load.