NASIONALNEWS.ID TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil menangkap empat orang pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (CURAS) yang dilakukan oleh kelompok geng motor. Keempat pelaku yakni MR (19), MF (20), AA (17), dan AF yang berperan sebagai penadah. Penangkapan dilakukan pada Senin (14/04/2025).
Para pelaku diketahui merupakan anggota geng motor yang menamakan diri mereka “Zombi 08”. Mereka terlibat dalam serangkaian aksi begal sepeda motor di sejumlah wilayah, termasuk Sindang Jaya, Pasar Kemis, dan Rajeg.
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri, dalam keterangannya menjelaskan, “Para pelaku ini adalah anggota geng motor Zombi 08 yang melakukan pembegalan di lokasi-lokasi sepi, baik di pemukiman maupun jalan umum. Mereka menggunakan senjata tajam seperti celurit dan golok saat melancarkan aksinya.”
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka telah beraksi lebih dari satu kali. Hingga saat ini, terdapat tiga Laporan Polisi (LP) di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis dengan modus yang sama, serta satu LP lainnya yang telah dilimpahkan ke Polsek Rajeg.
Salah satu aksi terakhir terjadi di wilayah Sindang Jaya pada 2 April 2025. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian hidung akibat sabetan senjata tajam. “Korban mengalami luka sobek cukup dalam dan patah tulang hidung. Saat ini masih menjalani pengobatan,” ujar Syamsul.
Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda dalam setiap aksi. MR membawa senjata tajam dan menyerang korban, MF berperan sebagai joki setelah motor berhasil dirampas, sementara AA bertugas sebagai joki saat mencari target. Satu pelaku lainnya, AF, diketahui menjual sepeda motor hasil curian kepada pihak lain yang kini masih dalam proses penyelidikan.
“Motor hasil kejahatan dijual dengan harga antara tiga hingga enam juta rupiah. Uang hasil penjualan dibagi-bagikan dan digunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 481 KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(WM)






